Terkini Nasional
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Sebut bahwa Holywings Kini sudah Tamat
TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat pernyataannya sendiri soal adanya kemungkinan Holywings buka kembali meski izin usahanya sudah dicabut.
Sebelumnya Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan, Holywings bisa buka kembali jika sudah mengurus dan melengkapi perizinan.
Namun, orang nomor dua di ibu kota ini menegaskan bahwa nasib restoran dan bar tersebut kini sudah tamat.
"Sekali lagi, ini supaya clear ya, kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ucapnya di Balai Kota, Kamis (30/6/2022).
Selain karena melanggar izin usaha, Wagub Ariza menyebut, Holywings kini juga tengah menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
Baca: Bupati Tangerang Beri Izin Holywings Buka Kembali Outlet Di Tangerang Kalau Ganti Jadi Ayam Geprek
Hal ini merupakan buntut dari promo minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Atas dasar itu, kemudian banyak desakan dari masyarakat agar Pemprov DKI segera menutup tempat hiburan tersebut.
"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka lagi. Itu juga ada masalah penistaam agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, jangan ada lagi kasus SARA," ujarnya.
Ia juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Bila masih ada tempat usaha yang nekat melakukan hal tersebut, Ariza menegaskan, Pemprov DKI akan memberikan tindakan tegas.
"Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, Holywings bisa kembali buka dengan mengajukan izin usaha baru.
Baca: Pelapor Kasus Holywings Ngaku Dihubungi Petinggi Holywings, Ingin Berdamai & Bawa Nama Pejabat
"Jadi, tidak berarti hak usaha dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi, orangnya tetap punya hak," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/6/2022) malam.
Sebagai informasi, bila suatu tempat usaha dicabut izinnya, biasanya para pengusaha mengajukan izin baru.
Untuk mempermudah proses pengajuan izin baru, para pengusaha itu biasanya mengakalinya dengan mengubah nama usahanya.
Kolase Foto Holywings Tanjung Duren dan Penyegelan
Kolase Foto Holywings Tanjung Duren dan Penyegelan (Kolase Foto TribunJakarta)
Ariza pun tak menampik hal itu bisa saja dilakukan oleh pengelola Holywings.
Walau demikian, Ariza mengimbau kepada seluruh tempat usaha untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi," tuturnya.
"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," sambungnya.
Alasan Pencabutan Izin Usaha 12 Gerai Holywings
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Baca: Resmi Disegel, Petugas Holywings Forest Bekasi Antisipasi Ganti Nama: Embel-embel Plang Dicopot
Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ralat Pernyataan Sendiri, Wagub Ariza Tegaskan Holywings Tak Bisa Dibuka Lagi
# Wagub DKI Jakarta # Ahmad Riza Patria # Holywings # Izin Usaha # Update Kasus Holywings
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Tuai Pro Kontra, Viral Acara Pengajian Akbar Gus Iqdam Dibuka Pakai Musik Terompet DJ ala Holywings
Jumat, 14 Februari 2025
Pilkada 2024
Kubu Ridwan Kamil Umumkan Sayembara Rp 10 Juta untuk Warga yang Temukan Kecurangan Pilkada Jakarta
Jumat, 29 November 2024
Viral
Bantah Jadi Partner Bisnis! Hotman Paris Tegaskan Bukan Ivan Sugiamto: Ivan Holywings Lebih Ganteng
Senin, 18 November 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Paris Bantah Ivan Sugianto Parter Bisnisnya: Ivan Holywings Botak, Jauh Lebih Ganteng
Jumat, 15 November 2024
Terkini Nasional
Gagal Maju Pilkada Tangsel 2024, Inilah Alasan Marchel Widianto Gugur, Demi Kemajuan yang Lain!
Rabu, 4 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.