Terkini Nasional
Penampakan Keadaan Holywings Epicentrum Tampak Sepi Seusai Disegel Petugas Satpol PP
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang berada di kawasan Ibu Kota, tak terkecuali Holywings Epicentrum.
Berdasarkan amatan Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022) sore, bar dan kafe yang beralamat di Jalan Epicentrum Tengah, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan ini nampak sepi.
Garis kuning bertuliskan "Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta" sudah melintang di depan pintu masuk Holywings Epicentrum, lengkap dengan surat perintah penyegelan.
Di sebelah kiri pintu masuk, terpasang pengumuman yang bertuliskan "Menutup dan Melarang Kegiatan Holywings Epicentrum dengan jenis Bar dan Restauran."
"Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," bunyi spanduk berukuran sekitar 1,5 meter tersebut.
Meski kondisi terlihat tak ada kegiatan berarti, tapi barisan mobil masih banyak terparkir di halaman Holywings Epicentrum.
Pun masih ada beberapa karyawan yang hilir mudik.
Baca: Wali Kota Medan, Bobby Nasution Himbau Manajemen Holywings Agar Minta Maaf kepada Masyarakat Medan
Dihubungi Tribunnews.com melalui pesan WhatsApp, Manager Holywings Epicentrum bernama Rayan enggan memberikan komentarnya ihwal penutupan outlet yang dipimpinnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan dilakukan terhadap Holywings Epicentrum pada pukul 10.48 WIB.
Penyegelan tersebut dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP DKI Jakarta Herry P. dan sejumlah jajaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Seperti pemberitaan sebelumnya, terdapat 12 outlet Holywings di kawasan DKI Jakarta dicabut izin operasionalnya.
Untuk penyegelan sebanyak 250 petugas Satpol PP dikerahkan.
Penyegelan dilakukan karena Holywings yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar.
Baca: Imbas Promo Miras Muhammad dan Maria di Jakarta, Gerai Holywings Bekasi Ikut Ditutup
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyebut, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Keadaan Holywings Epicentrum Usai Disegel Satpol PP
# Holywings Epicentrum Kuningan # Gubernur DKI Jakarta # Anies Baswedan # Jakarta Selatan
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Detik-detik Gedung Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Terbakar, Para Pegawai Selamatkan Diri
18 jam lalu
Terkini Nasional
Tegas! Pramono Anung Larang Politik di BUMD Jakarta, Minta Direksi Profesional & Tak Titipan Parpol
2 hari lalu
Terkini Daerah
Bersihkan Ekosistem, Pemkot Jakarta Selatan Musnahkan 3 Ton Ikan Sapu-sapu di Setu Babakan
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.