Minggu, 11 Mei 2025

Tips & Trik

Mudah Dilakukan, Begini Cara Bayar Pajak Online Melalui Aplikasi Signal Samsat, Anti Ribet!

Kamis, 23 Juni 2022 19:41 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pajak motor atau mobil tahunan sobat Tribunjualbeli sudah mendekati batas akhir pembayaran?

Tenang, kamu kini bisa membayarnya tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Baca: Tips Menjual Perhiasan Emas untuk Investasi, Anti Rugi dan Dijamin Untung!

Kini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, anti ribet cukup download aplikasi layanan pajak kendaraan digital Signal (Samsat Digital Nasional) saja.

Dikutip dari Kompas.com, aplikasi layanan pajak kendaraan digital Signal ini dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Baca: Ingin Mulai Bisnis Impor? Ikuti Tips Ini agar Menguntungkan dan Raup Cuan!

Aplikasi Signal ini memiliki beragam layanan yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan.

Sebelum menggunakan layanan digital pajak kendaraan, kamu harus membuat akun lebih dulu di Signal. Gimana caranya?

1. Unduh aplikasi Signal di App Store untuk iPhone/iPad dan Play Store untuk HP Android, lalu install

2. Buka aplikasi Signal di ponsel kamu

3. Klik ikon foto profil untuk mulai daftar akun Signal

4. Klik opsi “Daftar di sini”

5. Masukkan beberapa data identitas diri Anda, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif

6. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal Anda, lalu masukkan lagi kata sandi itu untuk mengonfirmasi

7. Kemudian, klik opsi “lanjut”, setelah itu Anda diminta untuk verifikasi KTP dan wajah

8. Masukkan foto KTP kamu

9. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi lanjutkan

10. Kemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel Anda

11. Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil

12. Terakhir, Anda juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail.

Setelah memiliki akun Signal, Sobat Tribunjualbeli jangan lupa untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Aplikasi Signal, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa ke Samsat"

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved