TIPS & TRICK
Ingin Mulai Bisnis Impor? Ikuti Tips Ini agar Menguntungkan dan Raup Cuan!
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika ingin memulai bisnis impor, tapi tidak tahu dari mana harus memulainya bisa ikutin tips ini.
Tentu saja tips yang Tribunjualbeli rangkum ini bisa menguntungkan dan meraup cuan. Simak yuk tipsnya.
Dikutip dari Kompas.com, bisnis impor adalah salah satu bisnis yang bisa memberikan kamu keuntungan besar.
Namun, menjadi pengusaha importir juga tidak mudah karena memerlukan modal yang cukup besar.
Kenapa? Karena sobat Tribunjualbeli harus memiliki stok barang yang cukup banyak untuk memulai dan mengembangkan bisnis tersebut.
Sebelum memulai bisnis impor, cobalah ikuti beberapa langkah berikut ini agar bisnis impormu berjalan dengan sukses.
Baca: Masuk Tahap Nota Kesepahaman MOU, Indonesia & Australia Jalin Kerja Sama Bidang Agrobisnis di IKN
1. Riset
Riset merupakan hal fundamental sebelum memulai apa pun, termasuk bisnis impor.
Setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam bisnis impor, yaitu produk dan pasar.
Setelah menentukan produk, langkah selanjutnya adalah memahami target pasar, termasuk kebutuhan calon pelanggan dan wilayah cakupannya.
Kemudian, pelajari pula negara pengimpor dan regulasi impornya.
2. Cari Penyuplai dari Negara Lain
Demi mendapatkan produk berkualitas dengan harga terbaik, pengimpor harus jeli menemukan calon penyuplai dari negara impor.
Untuk membandingkan calon penyuplai, kamu bisa memanfaatkan situs jual beli online global, seperti amazon.com, ebay.com, dan alibaba.com.
Lewat cara itu, kamu bisa mengetahui harga, keunggulan produk yang ditawarkan masing-masing calon penyuplai, termasuk ketersediaan barang dan minimum pemesanannya.
Baca: Cerita Pebisnis Sampan di Pantai Kuta Mandalika, Raup Keuntungan Besar selama Libur Lebaran
3. Pahami Prosedur Pengiriman
Barang impor yang akan dikirim ke Indonesia harus memenuhi prosedur perdagangan internasional, terutama pengiriman dari negara asal.
Prosedur ini ditetapkan dalam peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Oleh karena itu, sobat Tribunjualbeli harus memahami dan menaati prosedur penentuan biaya pengiriman dan bea cukai.
4. Buat Angka Pengenal Importir
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2014, setiap pengimpor harus memiliki tanda pengenal berupa Angka Pengenal Importir (API).
Baca: Tips Memulai Investasi Saham untuk Ibu Rumah Tangga, Dijamin Bakal Cuan dan Bisa Kelola Keuangan!
Untuk mendapatkannya, kamu harus mendaftarkan diri serta bisnisnya ke kantor Kepabeanan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tak hanya itu, sobat Tribunjualbeli juga memerlukan API-U (Umum) untuk mendapat izin menjual barang yang diimpor.
5. Gunakan Layanan Outward Remittance Terbaik
Menggeluti bisnis impor berarti pelaku usaha akan kerap berhubungan dengan transaksi remitansi (remittance) atau kegiatan mentransfer valuta asing (valas) ke luar negeri atau sebaliknya.
Kamu selaku pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan outward remittance terbaik yang memungkinkan pengguna bertransaksi pada hari yang sama dengan nilai valas kompetitif.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Mulai Bisnis Impor? Berikut 5 Langkah yang Mesti Dipersiapkan Pelaku Usaha"
# tips memulai bisnis # bisnis # impor # tips # importir
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Trump Rahasiakan Negara Pemasok Senjata Iran yang kena Sanksi Kenaikan Tarif Impor 50 Persen
3 hari lalu
Berita Terkini
Wacana Amerika Serikat Pungut Tarif di Selat Hormuz, Donald Trump: Kita Adalah Pemenangnya
5 hari lalu
Viral
TEGAS! BGN PERINGATKAN Hendrik seusai Kelola 7 Dapur MBG, Tegaskan Bukan Tempat Ladang Bisnis
Jumat, 27 Maret 2026
Kesehatan
Pentingnya Jaga Kesehatan Ginjal: Belajar dari Kasus Vidi Aldiano dan Bahaya Menahan Buang Air Kecil
Selasa, 10 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
RMA Indonesia Tak Terlibat Impor 35.000 Pikap India untuk Kopdes Merah Putih, Langsung dari Agrinas
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.