TRIBUNNEWS UPDATE
Penyebar Khilafahisme Tak Mempan Ditindak Gegara Regulasi Belum Ada, Begini Penjelasan NII Center
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkapnya Khilafatul Muslimin yang getol menyebarkan paham khilafah di tengah negara Pancasila ini terus menjadi perbincangan.
Terkini, NII Center mengungkapkan penyebar paham khilafah tak bisa ditindak.
Hal ini karena belum ada regulasi yang mengatur penindakan terhadap penyebar paham tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini diungkapkan pendiri NII Center, Ken Setiawan.
Ken menuturkan, paham radikalisme yang mengatasnamakan agama khilafahisme belum bisa dilakukan penindakan.
Untuk itu, ia meminta pemerintah agar segera dibentuk regulasi yang memiliki kekuatan untuk menindak para penyebar khilafah.
Baca: BNPT Pastikan Khilafatul Muslimin Bukan Organisasi Terorisme, Tak Dijerat UU Teroris tapi Ormas
Termasuk menindak seluruh paham yang dianggap bertentangan dengan ideologi pancasila.
"Paham yang faktual hari ini radikalisme yang mengatasnamakan agama khilafahisme ini belum bisa ditindak, maka kami merasa urgensi penting sekali ada sebuah regulasi yang bisa menindak semua paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dengan hukum pidana," terangnya.
Menurutnya, paham yang kini menyebar itu menjadi tantangan bagi negara.
Dikatakan Ken, para penyebar paham khilafah ini berlindung dibalik kebebasan pendapat dan berdemokrasi.
Untuk itu, regulasi yang jelas akan mempercepat penanganan terhadap penyebar paham khilafah.
Baca: Dapat Penolakan dari Warga, Khilafatul Muslimin di Kota Bekasi Deklarasi Setia kepada Pancasila
Sehingga parat penegak hukum tidak dilematis menindak masyarakat yang dianggap melakukan sosialisasi paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Ini juga menjadi dilematis pada masyarakat karena memang dianggap aparat dan pemerintah tidak bergerak. Padahal memang faktanya belum ada regulasi yang bisa menindak. Makanya kami juga berharap kepada negara agar hadir juga," ungkapnya.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendiri NII Center: Penyebar Khilafahisme Tak Bisa Ditindak Karena Belum Ada Regulasinya
# Pancasila # Khilafatul Muslimin # NII
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
WANITA LAPOR Pemuda Pancasila setelah HPnya Hilang saat Diservis di Medan, Ini Hasilnya
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
Kronologi Rumah di Tangsel Ditembok Ormas, Bermula dari Jual Beli yang Dilakukan Secara Lisan
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Gedung Mahligai Bank Jambi Akan Jadi Lokasi Pemantauan Hilal 1 Syawal 1447 H di Jambi
Kamis, 19 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketum Pemuda Pancasila Irit Bicara Ditanya soal 11 Mobil Mewahnya Disita KPK Diduga Terlibat TPPU
Selasa, 10 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyidik KPK Panggil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjoseomarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Selasa, 10 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.