Sabtu, 11 April 2026

Terkini Metropolitan

KPK Minta Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor LHKPN 3 Bulan Pasca Pengangkatan

Kamis, 16 Juni 2022 11:27 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para menteri dan wakil menteri (wamen) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melaporkan harta kekayaannya.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan mereka diberi waktu tiga bulan pascapengangkatan.

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikatakan Ipi, merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Baca: Terungkap Sosok Wanita Cantik yang Dampingi Zulkifli Hasan saat Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Sebagaimana diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap.

Baca: Resmi Menjabat Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Bakal Berantas Mafia Tanah dan Masalah Tanah di IKN

Baca juga: Ketua DPP Golkar: Pelantikan Zulkifli Hasan sebagai Tanda Jokowi Percaya KIB

Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Presiden Jokowi melantik dua menteri baru dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta Rabu (15/6/2022).

Dua orang menteri yang dilantik ialah Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi dan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan Sofyan Djalil.

Sementara, tiga orang wakil menteri yang dilantik ialah Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri ATR/BPN menggantikan Surya Tjandra, John Wempi Watipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tenggat 3 Bulan, KPK Minta Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor LHKPN

# KPK # menteri # Wakil Menteri (Wamen) # LHKPN # Pengangkatan 

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #menteri   #Wakil Menteri (Wamen)   #LHKPN   #Pengangkatan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved