TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Crazy Rich Samin Tan yang Kini Bebas dari Jeratan Kasus Suap Setelah Kasasi Ditolak MA
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha Samin Tan yang sempat buron kini benar-benar dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ini artinya Samin Tan tak terbukti melakukan upaya penyuapan terhadap eks mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eny Saragih.
Samin Tan sendiri sebelumnya diyakini telah menyuap Eny Saragih senilai Rp 5 miliar terkait pemutusan perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah.
Dilansir oleh Kompas.com, perkara ini diputus oleh MA pada Kamis (9/6) oleh tiga hakim agung yakni Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Untuk diketahui permohonan kasasi JPU ini diajukan setelah Samin Tan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Agustus 2021.
Baca: Samin Tan Tetap Bebas, KPK: Upaya Kasasi Bentuk Keseriusan Kami
Samin Tan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM pada Februari 2019.
Ia diduga menyuap anggota DPR RI Eny Saragih untuk pengurusan tersebut.
Setelah jadi tersangka, Samin Tan selalu mangkir dari panggilan KPK sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.
Setahun berselang, penyidik berhasil menangkap Samin Tan pada April 2021 dan ditahan.
Dalam proses persidangan, JPU menuntut Samin Tan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 250 juta.
Namun majelis hakim menilai Samin Tan tak bersalah dan diputus bebas.
Alasannya, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Ajukan Kasasi Vonis Bebas Samin Tan, KPK: Hakim Tak Terapkan Hukum Sebagaimana Mestinya
Samin Tan merupakan pengusaha bidang pertambangan dan batu bara serta pendiri PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.
Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau ini kemudian menduduki posisi Chairman Bumi plc yang merupakan raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.
Samin kemudian dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2011 mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie.
Dengan kekayaan tersebut, Samin bahkan mampu membantu permasalahan utang keluarga Bakrie.
Dia membeli 50 persen saham Bumi Plc di Bursa London. Samin mengakuisisi saham milik Bakrie di Bumi Plc senilai 223 juta dollar AS pada Juli 2013.
Karena akuisisi itu, Samin menguasai saham Bumi Plc sebesar 47 persen.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Samin Tan, Pengusaha yang Lolos dari Jerat Hukum Kasus Suap "
# KPK # Mahkamah Agung # Samin Tan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
8 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
14 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.