Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Samin Tan Tetap Bebas, KPK: Upaya Kasasi Bentuk Keseriusan Kami

Senin, 13 Juni 2022 17:08 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan.

Meski kini Samin Tan tetap bebas, KPK menyebut langkah kasasi merupakan bentuk keseriusan agar dapat membuktikan perbuatan rasuah Samin.

"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

Baca: KPK Temukan Dokumen Diduga Berkaitan dengan Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti

KPK, dikatakan Ali, berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan Samin Tan supaya pihaknya bisa mempelajari peluang langkah hukum berikutnya.

"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya. Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," katanya.

Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan mesti kandas.

MA menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih.

“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).

Baca: BPK RI NTB Temukan Rp 8,4 M dalam Pembangunan Masjid Megah di Bima, Berujung Dilaporkan ke KPK

Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.

Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.

Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar.

Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam Undang-Undang Tipikor. (*)

# Ali Fikri # Samin Tan # PT Borneo Lumbung Energi dan Metal # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved