Terkini Nasional
KPK Temukan Dokumen Diduga Berkaitan dengan Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah rumah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, Jumat (10/6/2022).
Oon merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
"Tim penyidik, Jumat (10/6) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON [Oon Nusihono]," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Diungkapkan Ali, penyidik KPK menemukan bukti dokumen permohonan perizinan.
Dokumen itu diduga kuat berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Oon Nusihono.
Baca: Adik Ketum HIPMI Mardani Maming, Rois Sunandar Maming diperiksa KPK
"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," katanya.
Selanjutnya, KPK akan menganalisa bukti dimaksud dan dilakukan penyitaan.
"Untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," kata Ali.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
Baca: KPK Buka Penyidikan Baru terkait Kasus Dana Fiktif oleh LPDB KUMKM di Jawa Barat
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.
Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Geledah Rumah Petinggi Summarecon Agung, KPK Temukan Dokumen Permohonan Izin
# Oon Nusihono # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # Haryadi Suyuti
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Tribunnews Update
Japto Soerjosoemarno akan Dipanggil KPK, 11 Mobil & Uang Rp 56 M Milik Ketum PP Disita
Rabu, 26 Februari 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.