Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, Oon, KPK Temukan Bukti Kuat Dugaan Suap pada Eks Walkot Jogja

Senin, 13 Juni 2022 18:25 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti di kediaman Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono pada Jum'at (10/6/2022).

Diketahui, Oon Nusihono merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Dikutip dari Tribunnews.com, Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah rumah tersangka Oon di wilayah Jakata.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan uoaya penggeledahan di wilayah Jakata yaitu di kediaman tersangka ON (Oon Nusihono)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Baca: Samin Tan Tetap Bebas, KPK: Upaya Kasasi Bentuk Keseriusan Kami

Jubir Ali Fikri mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut diktemukan bukti dokumen permohonan izin.

Diduga kuat, dokumen tersebut berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Oon Nusihono.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, bukti tersebut akan dianalisa dan selanjutnya dilakukan penyitaan.

"Untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka," katanya.

Diketahui sebelumnya, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Baca: KPK Temukan Dokumen Diduga Berkaitan dengan Kasus Suap Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti

Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sebagai pemberi suap, KPK pun telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).

Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti diduga menerima suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019.

Saat IMB diterbitkan pada Kamis (2/6/2022) Oon memberikan uang kepada Haryadi sejumlah 27.258 ribu dolar AS dikemas dalam goodie bag.

Uang tersebut yang kemudian disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan.

(Tribun-Video.com/ TribunJabar.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bukti Kuat Dugaan Suap Oon pada Eks Walikota Jogja Ditemukan KPK di Rumah Tersangka

# Oon Nusihono # Haryadi Suyuti # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) # PT Summarecon Agung Tbk

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved