SOLO UPDATE
Viral Video Aksi Pemotor Emak-emak Terobos Lampu Merah Berujung Tabrak Mobil Sedan
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi terobos lampu merah yang dilakukan seorang emak-emak yang mengendarai motor vespa, kemudian tabrak mobil sedan, viral di media sosial pada Rabu (8/6).
Peristiwa pelanggaran lalu lintas itu turut diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck.
Atas insiden tersebut, tak sedikit warganet yang membanjiri kolom komentar dalam unggahan aksi yang berbahaya itu.
Baca: Nasib Pengunjung Ditarik Orang Utan Viral Berawal dari Bikin Konten, Kini Sampaikan Permintaan Maaf
Tampak dalam video, seorang perempuan berhijab mengenakan long dress merah mengendarai vespa warna biru.
Meski mengenakan helm, namun terlihat kendaraan tersebut seperti tak dilengkapi dengan kaca spion.
Terlihat saat itu ia sempat berhenti di sebuah ruas jalan.
Namun, tiba-tiba wanita yang belum diketahui identitasnya itu, nekat menerobos lampu merah.
Tampak, di waktu yang bersamaan, satu unit mobil sedan melintas dari arah lainnya.
Kemudian, insiden tabrakan pun tak dapat dihindari antara kedua kendaraan itu.
Baca: Viral Curhatan Gadis 21 Tahun Derita Stroke, Sebut Pemicunya Begadang dan Stres, Begini Kata Dokter
Emak-emak berbaju merah itu pun jatuh dan sempat terpental dari motornya.
Peristiwa itu diabadikan dalam sebuah rekaman video amatir oleh satu diantara pengguna jalan lainnya yang saat itu berada di belakang emak-emak tersebut.
Sementara, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menanggapi sejumlah kecelakaan yang kerap terjadi.
Ia mengatakan, kurangnya edukasi tentang aturan yang ada membuat pengguna jalan hanya tertib jika ada polisi yang mengawasi di jalan.
Dia menuturkan, hal ini berbeda dengan negara lain, di mana ada pemberian pelatihan tentang aturan yang dibuat.
Sehingga, para pengendara lain mengerti bahwa aturan dibuat bukan sekedar untuk mengatur.
Baca: Polres Paser Canangkan Tepian Batang Jadi Kampung Tangguh, Kapolres: Upaya Nyata Cegah Narkotika
Tapi ada kepentingan bersama jika tertib aturan tetap dipertahankan dengan baik.
“Berbeda dengan negara lain, diberikan pelatihan tentang aturan yang dibuat. Jadi mereka mengerti kalau aturan dibuat bukan sekedar untuk mengatur, tapi ada kepentingan bersama jika tertib aturan,” ucap Jusri.
Jusri menuturkan, masyarakat Indonesia sebenarnya tahu adanya aturan, namun edukasi soal aturan itu sendiri masih kurang.
Sehingga orang Indonesia menganggap aturan hanya berlaku jika ada polisi di sekitarnya.
Padahal, jalan raya merupakan ruang publik dengan segala komponennya yang sangat beragam.
Bahkan, semua karakter manusia ada di jalan raya, kalau tidak tertib, tentu hal ini akan memudahkan terjadinya konflik seperti tabrakan.
“Jalan raya adalah ruang publik dengan segala komponennya yang sangat beragam. Semua karakter dari manusia ada di jalan raya. Kalau tidak tertib akan mudah terjadi konflik seperti tabrakan,” katanya.
Jika menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar aturan lalu lintas.
Hal tersebut bahkan sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Emak-emak Nekat Terobos Lampu Merah, Berujung Tabrak Mobil"
# video viral di medsos # terobos lampu merah # terobos lampu merah # Mobil Sedan
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: Kompas.com
Viral di Medsos
Ogah Bayar Tol! Viral Pengendara Mobil Sedan Pepet Pikap Terobos Gerbang Tol Ampera
Jumat, 21 November 2025
Tribunnews Update
Mobil Polisi Tabrak Pemotor Gegara Terobos Lampu Merah, Sempat Diteriaki Warga dan Berujung Damai
Senin, 25 Agustus 2025
Tribunnews Update
Pria Lansia Tewas Ditabrak Mobil saat Duduk-duduk di Halaman Rumah, Pengemudi Mobil Hilang Kendali
Senin, 17 Februari 2025
Regional
Insiden Kecelakaan Beruntun di Jatinangor Libatkan 5 Kendaraan, Mobil Sedan Merah sampai Gepeng
Senin, 27 Januari 2025
Top News
Kronologi Sopir Kejar Truk yang Meluncur di Tol Kalikangkung, Ternyata Lupa Tarik Rem Tangan
Jumat, 19 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.