Kamis, 16 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Kolonel Priyanto, Penerima Bintang Jasa yang Kini Dipecat TNI dan Divonis Seumur Hidup

Selasa, 7 Juni 2022 21:07 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis seumur hidup dan sanksi pemecatan pada Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (7/6).

Priyanto dinyatakan bersalah setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghilangkan mayat.

Dalam pembacaan pledoinya beberapa waktu lalu, Priyanto sempat meminta agar hukumannya diperingan karena dirinya pernah memberikan pengabdian pada negara hingga mendapat tanda jasa.

Dikutip dari Kompas.com, hakim ketua Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung Brigjen Faridah Faisal memerintah agar Kolonel Priyanto ditahan.

Baca: Video Detik-detik Polisi Nyaris Tertabrak Truk Odol di Nagreg, Begini Kondisi Korban Laka Lantas

Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer 21 April lalu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Majelis hakim menilai Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember 2021 lalu.

Kala itu Priyanto dan dua anak buahnya terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila hingga membuat mereka terluka parah.

Bukannya dibawa ke rumah sakit, Priyanto justru membuang keduanya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Sebelum terlibat peristiwa tersebut, karier Priyanto sebagai perwira TNI terbilang lancar.

Jabatan terakhirnya yakni sebagai Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

Baca: Kronologi Kecelakaan Mobil Tertimpa Truk di Jalur Nagreg, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

Sebelumnya, Priyanto pernah mengemban tugas sebagai Irutum Itdam IV/Diponegoro.

Priyanto juga pernah mengikuti Operasi Seroja di Timor Timur pada 1975-1976.

Setelah operasi tersebut, Priyanto mendapatkan tanda jasa satya lencana kesetiaan delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.

Dalam sidang pembacaan pledoi, kuasa hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pengabdian kliennya tersebut.

Aleksander juga meminta agar Priyanto dibebaskan dari segala dakwaan mengingat kliennya merupakan kepala rumah tangga yang memiliki empat anak.

Namun majelis hakim kini tetap pada keputusannya, sehingga kini Priyanto menjalani penjara seumur hidup dan dipecat dari instansinya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Kolonel Priyanto, Prajurit dengan Bintang Tanda Jasa yang Kini Divonis Penjara Seumur Hidup"

# Kolonel Inf Priyanto # Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta # pembunuhan berencana

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved