TRIBUNNEWS UPDATE
Dilaporkan Eks Suami karena Perusakan Rumah, Wanda Hamidah Bisa Terancam 2 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi melakukan pemanggilan terhadap artis Wanda Hamidah terkait dugaan perusakan rumah dan penghinaan yang dilaporkan mantan suaminya.
Dalam kasus ini, Wanda Hamidah dapat terancam kurungan penjara hingga dua tahun.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, aksinya dilakukan lantaran emosi tak dapat bertemu sang anak.
Dilansir oleh WartaKotalive, Wanda Hamidah tampak mendatangi Polres Metro Depok pada Senin (30/5) untuk melakukan klarifikasi.
Untuk diketahui Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick dengan dugaan perusakan rumah dan penghinaan pada 17 Mei lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengungkapkan, penyidik memanggil Wanda untuk mendengar penjelasan.
Menurut Yogen, Wanda cukup kooperatif dan tenang saat menjalani proses klarifikasi.
Yogen berujar, dalam kasus ini, Wanda bisa mendapat ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.
"Ancaman hukumannya berbeda, ada yang delapan bulan, ada yang 2,8 tahun," ujar Yogen Heroes Baruno.
Wanda dalam keterangannya pada awak media mengakui tindakannya terlalu berlebihan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/5) malam saat Wanda berusaha menjemput sang anak.
Ia mengatakan, dirinya nekat melakukan aksinya demi bisa bertemu sang anak yang tengah bersama dengan Daniel.
Menurutnya, sebagai orangtua, baik ayah atau ibu pasti punya ego untuk memiliki anak dengan sepenuh hati.
"Ibu dan bapak pasti menyayangi anaknya sehingga timbul ego untuk memiliki anak sepenuh hati," kata Wanda Hamidah.
Wanda pun berharap agar persoalan ini tak perlu diperpanjang atau berlarut-larut.
Hal ini dilakukan demi kepentingan dan kebaikan sang anak.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wanda Hamidah Diancam Hukuman 8 Bulan hingga 2 Tahun Usai Diduga Rusak Rumah Daniel Patrick, Takut?
# Daniel Patrick # Wanda Hamidah # Polres Metro Depok
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
Polisi Depok Ungkap 4 Kg Sabu dan 1.000 Pil Ekstasi: Empat Orang Ditangkap
Selasa, 31 Maret 2026
Nasional
BANTAH LECEHKAN! DOSEN Unpam Laporkan Korban Pelecehan ke Polisi, Korban Lain Justru Bermunculan
Selasa, 17 Maret 2026
Terkini Daerah
Dukun di Depok Janji Gandakan Uang Rp30 Juta Jadi Rp16 Miliar, Lakukan Ritual tanpa Busana
Senin, 16 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Geger Temuan Mayat di Salon Kecantikan Depok, Pemilik Ungkap Identitas: Numpang Tinggal 6 Bulan
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
AKHIRNYA! Ibu Kandung Mengakui Melihat Anaknya Dianiaya Ayah Tiri di Bogor
Sabtu, 6 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.