Sabtu, 11 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Dilaporkan Eks Suami karena Perusakan Rumah, Wanda Hamidah Bisa Terancam 2 Tahun Penjara

Selasa, 31 Mei 2022 15:42 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi melakukan pemanggilan terhadap artis Wanda Hamidah terkait dugaan perusakan rumah dan penghinaan yang dilaporkan mantan suaminya.

Dalam kasus ini, Wanda Hamidah dapat terancam kurungan penjara hingga dua tahun.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, aksinya dilakukan lantaran emosi tak dapat bertemu sang anak.

Dilansir oleh WartaKotalive, Wanda Hamidah tampak mendatangi Polres Metro Depok pada Senin (30/5) untuk melakukan klarifikasi.

Untuk diketahui Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick dengan dugaan perusakan rumah dan penghinaan pada 17 Mei lalu.

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengungkapkan, penyidik memanggil Wanda untuk mendengar penjelasan.

Menurut Yogen, Wanda cukup kooperatif dan tenang saat menjalani proses klarifikasi.

Yogen berujar, dalam kasus ini, Wanda bisa mendapat ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

"Ancaman hukumannya berbeda, ada yang delapan bulan, ada yang 2,8 tahun," ujar Yogen Heroes Baruno.

Wanda dalam keterangannya pada awak media mengakui tindakannya terlalu berlebihan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (15/5) malam saat Wanda berusaha menjemput sang anak.

Ia mengatakan, dirinya nekat melakukan aksinya demi bisa bertemu sang anak yang tengah bersama dengan Daniel.

Menurutnya, sebagai orangtua, baik ayah atau ibu pasti punya ego untuk memiliki anak dengan sepenuh hati.

"Ibu dan bapak pasti menyayangi anaknya sehingga timbul ego untuk memiliki anak sepenuh hati," kata Wanda Hamidah.

Wanda pun berharap agar persoalan ini tak perlu diperpanjang atau berlarut-larut.

Hal ini dilakukan demi kepentingan dan kebaikan sang anak.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wanda Hamidah Diancam Hukuman 8 Bulan hingga 2 Tahun Usai Diduga Rusak Rumah Daniel Patrick, Takut?

# Daniel Patrick #  Wanda Hamidah  # Polres Metro Depok

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved