Kamis, 20 November 2025

Terkini Daerah

Polresta Mataram Kembali Tangkap 4 Pengedar dengan Barang Bukti 75 Gram Sabu Siap Edar

Selasa, 31 Mei 2022 12:20 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus narkoba di Kota Mataram semakin marak, ini dibuktikan dengan banyaknya pengedar yang dibekuk oleh aparat kepolisian.

Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan empat pengedar dengan barang bukti 75 gram sabu yang siap diedarkan, Kamis (26/5/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat konferensi pers mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat, Jumat (27/5/2022).

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan memperoleh petunjuk untuk dilakukan penangkapan.

Lokasi pertama, tim berhasil mengamankan dua tersangka di depan kantor lurah Sandubaya, keduanya yakni KSD (35) dan S (41) laki-laki beralamat di Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 poket plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 klip kecil diduga sabu.

Baca: Beredar Video Anak Punk Baku Hantam dengan Sopir di atas Bak Truk, Polisi: Sudah Diingatkan

Lanjut Heri, hasil penangkapan KSD dan S diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari SD yang berada di sebuah bengkel di Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram.

Polisi bergerak ke TKP kedua, akan tetapi SD tidak ditemukan, kemudian anak dari SD bernama FT diamankan untuk dijadikan saksi.

Meskipun SD tidak ditemukan, tim melanjutkan penggeledahan dan berhasil menemukan satu klip bening yang isinya diduga sabu.

"Berdasarkan keterangan FT (anaknya SD) bahwa ayahnya berada di Lombok Tengah, tepatnya di kecamatan Jonggat," papar Heri.

Saat itu juga tim langsung menuju kelokasi di wilayah Jonggat Lombok tengah untuk memburu SD.

Baca: Pelaku Penembak Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas Ditangkap, 1 Tersangka Lain Masih Buron

Saat tiba di lokasi, SD (45) langsung ditangkap dan saat penggeledahan ditemukan klip berisi sabu di dalam tas milik SD, dan uang tunai yang diduga hasil jualan sabu senilai puluhan juta rupiah.

Lanjut dari penangkapan SD, polisi memproleh informasi bahwa barang dan uang tersebut titipan dari AM yang saat ini berada di salah satu losmen di wilayah Lingsar Lombok Barat.

Saat di losmen tersebut, tim mengamankan tersangka AM serta barang bukti berupa alat konsumsi sabu.

Total tersangka yang diamankan adalah 4 orang, sedangkan total barang bukti yang diduga sabu yang telah diamankan adalah 75,151 gram bruto, uang puluhan juta rupaih, sepeda motor, alat timbang serta alat konsumsi.

"Barang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti atas kasus yang disangkakan kepada para tersangka," jelas Heri.

Terakhir pasal yang akan dikenakan yakni 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 75 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polresta Mataram

# Polresta Mataram # Pengedar sabu # barang bukti # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved