Jumat, 14 November 2025

Live Update

41 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar Bea Cukai Banten, Nilai Barang Capai Rp 53,7 Miliar!

Kamis, 13 November 2025 17:11 WIB
Tribun Tangerang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Tangerang - Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten pemusnahan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Nampak barang-barang yang dimusnahkan meliputi 41.546.660 batang hasil tembakau (HT), 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), serta beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, 22 lembar resi, dan satu lembar print out.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp53,76 miliar dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp38,87 miliar.(*)

# rokok ilegal # pemusnahan barang bukti # Bea Cukai # Banten

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Rifqi Khusain
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Tangerang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved