Live Update
41 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar Bea Cukai Banten, Nilai Barang Capai Rp 53,7 Miliar!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Tangerang - Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten pemusnahan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di ICE BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Nampak barang-barang yang dimusnahkan meliputi 41.546.660 batang hasil tembakau (HT), 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), serta beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, 22 lembar resi, dan satu lembar print out.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp53,76 miliar dengan potensi kerugian negara dari cukai sebesar Rp38,87 miliar.(*)
# rokok ilegal # pemusnahan barang bukti # Bea Cukai # Banten
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Rifqi Khusain
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Tangerang
TRIBUNNEWS UPDATE
Menkeu Purbaya Endus Praktik Under Invoicing saat Sidak Barang Impor di Bea Cukai Tanjung Perak
20 jam lalu
Terkini Nasional
Menkeu Purbaya Kaget saat Sidak Bea Cukai Tanjung Perak: Masa Barang Sebagus Itu Cuman 7 Dollar?
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pesan Menkeu Usai Sidak Bea Cukai Tanjung Perak: Semangat! di Titik Terdepan Jaga Integritas Pasar
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Menkeu Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak, Temukan Barang Impor Rp 50 Juta Dihargai 7 Dolar AS
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.