Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Mengintip Jenis Gaji CPNS, Dapat Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja hingga Tunjangan Anak

Minggu, 29 Mei 2022 08:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi memutuskan untuk mengundurkan diri. Sanksi yang akan diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri mulai dari denda hingga ratusan juta.

Mereka juga akan masuk dalam daftar hitam alias blacklist dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk tahap seleksi periode selanjutnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, sebanyak 105 orang menyatakan mengundurkan diri, di mana Kementerian Perhubungan menjadi instansi terbanyak yang ditinggal.

Baca: Putin Pamer Berhasil Luncurkan Rudal Zircon, Sempat Disarankan Pakar Digunakan untuk Serang Inggris

BKN menyatakan, ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur. Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.

Lalu berapa sebenarnya gaji CPNS?

Gaji CPNS Terbaru

Gaji PNS 2021 saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Seperti diketahui, penghasilan PNS sendiri secara keseluruhan (take home pay) terdiri dari beberapa komponen. Selain gaji pokok PNS, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.

Namun yang perlu diketahui, meski gaji pokok PNS adalah sama di seluruh Indonesia, besaran tunjangan PNS relatif berbeda untuk setiap instansi, baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Baca: Didapuk Jadi Brand Ambassador Cartier, Jisoo BLACKPINK Pamer Perhiasan Mewah Bernilai Fantastis

Skema gaji dan tunjangan pun juga berlaku untuk tanggal pencairannya.

Di mana pencairan tunjangan bisa berbeda-beda antar-instansi pemerintah.

Untuk gaji CPNS, secara spesifik merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019, untuk lulusan S1 atau golongan IIIa akan menerima gaji pokok per bulan sebesar 80 persen dari Rp Rp 2.579.400 atau sebesar Rp 2.063.400.

Sebagai informasi, sebelum resmi diangkat menjadi PNS atau masih berstatus CPNS, maka gaji pokok yang diterima adalah sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Berikutnya untuk lulusan SMA dan D3 akan masuk dalam golongan II di mana mereka akan menerima gaji sebesar 80 persen dari Rp 2.022.200 untuk golongan IIa, 80 persen dari Rp 2.208.400 untuk golongan IIb, dan 80 persen dari Rp 2.301.800 untuk golongan IIIc.

Sebagai ilustrasi, jika seorang lulusan SMA baru meniti karir sebagai CPNS dengan ijazah SMA, maka otomatis akan diterima masuk dalam golongan IIA.

Baca: Keluarga Ungkap Emmril Kahn Punya Sertifikat Diving, Sempat Observasi Sungai Aare sebelum Berenang

Setiap 4 tahun, setelah resmi diangkat menjadi PNS, PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, IId. Dan selanjutnya bisa meniti karir hingga golongan III.

Dalam aturan ASN, seorang PNS juga diperbolehkan untuk mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah yang lebih tinggi. Dan ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

Tunjangan Kinerja CPNS

Selain gaji CPNS, CPNS juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan CPNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil CPNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Baca: Air Sungai Aare Swiss Keruh, Anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Masih dalam Pencarian Tim SAR

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Tunjangan CPNS lainnya

CPNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca: Upaya Pencarian Eril yang Terseret di Sungai Aare, Tim SAR Swiss Gunakan Drone Pendeteksi Suhu Tubuh

Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas. Berikut tabel gaji PNS 2021 dan tunjagannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mengintip Gaji CPNS, Alasan Ratusan Calon Mundur 

# Gaji PNS # Sanksi CPNS Mengundurkan Diri # CPNS Mengundurkan Diri # Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved