To The Point
Besaran Gaji PNS Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, Sistem Penggajian Berbasis Kinerja dan Pengalaman
TRIBUN-VIDEO.COM – Kabar gembira bagi kamu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil!
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, telah dilakukan penyesuaian terhadap besaran gaji PNS.
Dikutip dari Serambinews.com, Selasa (15/10/2024), Sistem penggajian guru PNS akan ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan tingkat pendidikan yang dimiliki.
Baca: 105 Negara Menandatangani Surat Dukungan untuk Sekjen PBB, Nyatakan Berani Melawan Kekejaman Israel
Baca: Info Harga Cengkeh 14 Oktober 2024 di Kota Manado, Naik Tipis Rp 97 Ribu Tetap Dikeluhkan Petani
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2009, jabatan fungsional guru terbagi menjadi empat jenjang.
Ada Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya serta Guru Ahli Utama.
Namun begitu, meski seseorang sama-sama lulusan D3/S1/S2, namun gajinya tetap akan berbeda jika dihitung dari berapa lama mereka mengabdi sebagai PNS.
Sementara untuk guru PNS ataupun honorer akan tetap mendapatkan tunjangan. (Tribun-Video.com/Serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gaji Guru PNS Naik 2024, Disesuaikan dengan Masa Kerja Plus Dapat Tunjangan, Segini Besarannya
Program: To The Point
Host: Putri Dwi Arrini
Editor Video: Muna Salsabila
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso
# Gaji PNS # Kemenpan RB # ASN # Pendidikan
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Serambi Indonesia
TRIBUNNEWS UPDATE
Sri Mulyani Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji PNS 2026, APBN Difokuskan untuk Program Prioritas Prabowo
3 hari lalu
Viral News
Penemuan Mayat ASN Mengambang di Bibir Pantai Rembang, Alami Patah Tulang dan Tubuh Penuh Luka
Senin, 11 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.