Nasional
CEK REKENING! Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Siap Cair Mulai Besok Awal Februari 2024, Segini Besarannya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ada kabar baik terutama untuk sobat Tribunjualbeli, khususnya para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk para abdi negara tersebut bakal cair mulai besok atau tepatnya awal Februari 2024.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.
"Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini," kata Anas kepada wartawan di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Adapun, kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS.
Sedangkan untuk kenaikan gaji PPPK telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca: Jadi Direktur, Segini Gaji Bulanan Raffi Ahmad dari Rans Entertainment, Capai Rp 2 Miliar per Bulan
Diketahui sebelumnya, kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Ia mengatakan, pembayaran gaji ASN akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh pemerintah.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).
Baca: Bakal Dibayar Rapel, Ini Prediksi Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Cair, Segini Bocoran Estimasinya
Namun, pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.
Diketahui, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.
Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia 2024 berkisar Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864.
Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe senilai Rp 5.901.200 per bulan.
Apabila dihitung kenaikan sebesar 8 persen, maka total gaji PNS golongan IVe pada 2024 kisaran Rp 6.373.296 atau naik Rp 472.096.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hore! Mulai Besok Gaji PNS Naik 8 Persen"
# gaji naik # gaji pns # asn # pppk # gaji cair
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Ratusan Kasus Narkoba Periode 2025 Berhasil Diungkap Polda Sumbar! 499 Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Puluhan Formasi CPNS di Yogyakarta Kosong! Hanya 318 dari 378 Kuota yang Terisi di Tahun 2024
Rabu, 30 April 2025
Live Update
1.838 PPPK Terima SK dari Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi Harap Jadi Pemacu Kinerja: Tidak Cari Tenar
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Oknum PNS Jadi Calo Janjikan P3K dan Honorer, Pemko Medan, BKD Buka Suara : Jelas Penipuan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Tinjau Seleksi PPPK di Belitung Timur, Wabup Khairil Anwar Pastikan Transparan dan Tak Ada Titipan
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.