Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Bukan Dideportasi, Ternyata Ustaz Abdul Somad Terkena Not to Land dari Singapura

Rabu, 18 Mei 2022 17:25 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Ustaz Abdul Somad (UAS) mendadak bikin hebih warganet.

Hal itu karena UAS mengaku baru-baru ini tak diizinkan masuk ke Singapura.

UAS bersama rombongan ditolak masuk saat tiba di Pelabuhan Tanah Merah Singapura, Senin (16/5/2022) pukul 13.30.

Setelah diperiksa oleh pihak keimigrasian pelabuhan dan dinyatakan tak diizinkan melanjutkan perjalanan, UAS mengaku dimasukkan ke ruang seluas 1x2 meter dengan atap jeruji selama 1 jam.

Sedangkan, istri dan 5 orang rombongan UAS lainnya ditempatkan di ruang berbeda.

Baca: Tak Hanya Singapura, 4 Negara Ini Juga Pernah Menolak Ustaz Abdul Somad Masuk, Berikut Alasannya

UAS dan rombongan kemudian dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan feri terakhir pada pukul 17.30.

Dia sendiri mengaku tidak mendapatkan informasi apa pun mengenai alasan dirinya ditolak masuk ke Singapura.

Namun, dia sempat mengaku dideportasi dari Negeri Singa itu.

"Tidak ada wawancara. Tidak ada minta penjelasan. Tidak bisa menjelaskan ke siapa," ujar UAS, dilansir dari Kompas.com.

Menanggapi kasus yang menimpa UAS, Duta Besar RI (Dubes RI) di Singapura, Suryopratomo, mengatakan, UAS sejak awal tidak diizinkan masuk Singapura karena tak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara.

Ia sendiri tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai kriteria yang tak dipenuhi tersebut.

Baca: Tak Hanya Singapura, Ini Daftar 4 Negara Lain dan Alasannya Tolak Ustaz Abdul Somad Masuk Wilayahnya

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA (Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan), UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura," kata Suryopratomo kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Suryopratomo juga mengaku tak menerima informasi dari UAS mengenai pengajuan permohonan bantuan kepada KBRI untuk masuk Singapura.

Dirinya memastikan bahwa UAS bukan dideportasi, melainkan tidak diizinkan masuk atau mendapat not to land notice dari Singapura.

"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," ujar Suryopratomo.

"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," tandasnya.

Lantas apa yang dimaksud dengan not to land notice? Apa bedanya dengan deportasi?

Apa itu not to land notice?

Secara harafiah, not to land notice berarti peringatan untuk tidak mendarat.

Sejumlah negara menerapkan kebijakan not to land notice, salah satunya Malaysia. Merujuk peraturan di Malaysia, ada sejumlah alasan yang menyebabkan seseorang tidak diizinkan memasuki kawasan negara.

Dikutip dari laman resmi Keduataan Besar Amerika Serikat di Malaysia, sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang mendapat not to land notice yakni:

Paspor yang dimiliki sisa masa berlakunya kurang dari 6 bulan;

Baca: Tak Hanya Singapura, Ini Daftar 4 Negara Lain dan Alasannya Tolak Ustaz Abdul Somad Masuk Wilayahnya

Pernah tinggal lebih lama di Malaysia dan dilarang kembali untuk jangka waktu tertentu;

Menggunakan status turis secara tidak tepat dan mencoba tinggal di Malaysia lebih lama dari yang diizinkan;

Kehilangan atau tidak memiliki paspor.

Masih mengacu pada sumber yang sama, jika seseorang ditolak masuk ke Malaysia melalui jalur udara, maka ia akan ditahan di bandara sampai orang tersebut dapat dikembalikan ke bandara keberangkatan.

Orang yang ditolak masuk tidak ditahan dan tidak akan dituntut secara pidana.

Baca: Kemendagri Ungkap 3 Poin Singapura Melarang Ustaz Abdul Somad Masuk Wilayahnya

Keputusan pemberian not to land notice mutlak menjadi kewenangan pemerintah Malaysia dan tidak dapat diintervensi oleh kedutaan besar negara asal warga yang mendapat not to land notice atau negara mana pun.

Umumnya, orang yang mendapat not to land notice akan dikembalikan ke lokasi keberangkatan terakhir pada penerbangan berikutnya yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan.

Deportasi

Not to land notice berbeda dengan deportasi. Secara harafiah, deportasi berarti pengusiran seseorang ke luar negeri sebagai hukuman atau karena orang itu tak berhak tinggal di wilayah tersebut.

Merujuk Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi berarti tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Baca: Imigrasi Ungkap Kronologi Ustaz Abdul Somad Ditolak Singapura Sampai Balik ke RI

Sementara, menurut Pasal 75 Ayat (1) UU tersebut, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia jika orang tersebut melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan.

Salah satu tindakan administratif yang dimaksud yakni deportasi.

Sejumlah hal yang bisa menyebabkan seseorang dideportasi misalnya, berakhir masa izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas, dan tindakan berbahaya lainnya.

Warga yang terkena deportasi akan ditempatkan dalam rumah detensi milik Imigrasi, sampai yang bersangkutan benar-benar dikeluarkan dari wilayah suatu negara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ustaz Abdul Somad Ternyata Bukan Dideportasi tapi Kena 'Not to Land' di Singapura, Apa Itu?

# Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura # Kronologi Ustaz Abdul Somad Dideportas # Ustaz Abdul Somad Dideportasi # Batam # Imigrasi Singapura

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved