Terkini Nasional
Imigrasi Ungkap Kronologi Ustaz Abdul Somad Ditolak Singapura Sampai Balik ke RI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan kronologi ditolaknya Abdul Somad Batubara (Ustaz Abdul Somad) oleh Singapura hingga balik lagi ke Indonesia.
Ustaz Abdul Somad berangkat dari Batam ke Singapura bersama keluarganya SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM menggunakan MV. Brilliance of Majestic.
Setiba di Singapura UAS dan rombongan ditolak oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA).
Mereka ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.
"Dan sampainya di Singapura, oleh otoritas Imigrasi Singapura dilakukan pemeriksaan dan mereka ditolak untuk masuk ke Singapura," kata Kepala Biro Humas Imigrasi Hantor Situmorang dalam keterangan video, Selasa (17/5/2022).
Hantor mengatakan alasan penolakan itu adalah wewenang Singapura.
Baca: Pemerintah Singapura Beri 3 Poin Alasan Ustaz Abdul Somad Dilarang Masuk ke Singapura
Dia menambahkan bahwa semua dokumen Imigrasi UAS dan rombongan sudah memenuhi aturan Imigrasi RI.
"Mereka secara imigrasi Indonesia mereka tidak ada persoalan dengan dokumen keimigrasian," ujar Hantor.
Ustaz Abdul Somad dan rombongan kemudian pulang ke Indonesia menggunakan Kapal Majestic Pride dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura pada hari yang sama.
UAS tiba di Pelabuhan TPI Batam Center pada pukul 18.10 WIB.
KBRI Singapura telah memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo mengungkap bahwa UAS mendapat not to land notice.
Not to land notice ialah peringatan tidak boleh mendarat yang dikeluarkan oleh Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
UAS mendapat not to land notice karena tidak memenuhi kriteria.(*)
# Ustaz Abdul Somad # Singapura # Imigrasi
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Pengacara Bantah Silmy Karim Sulit Dicari KPK, Kini Siapkan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka!
Jumat, 5 Juni 2026
Tribunnews Update
KPK Ungkap Kode Rahasia Aliran Dana di Imigrasi, Ada Istilah 'Malaikat' untuk Jatah Pejabat
Jumat, 5 Juni 2026
Tribunnews Update
KPK Ungkap Korupsi di Imigrasi Menjalar dari Daerah ke Pusat, Persulit Permohonan Izin Tinggal WNA
Jumat, 5 Juni 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Wamen Imipas Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dapat Rp 145,5 Miliar, Peras WNA Selama 4 Tahun
Jumat, 5 Juni 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Silmy Karim Cs Terseret Kasus Imigrasi, KPK Ungkap Nilai Pemerasan Bernilai Ratusan Miliar
Kamis, 4 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.