Senin, 24 November 2025

Terkini Daerah

Penetapan Lin Che Wei sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng

Rabu, 18 Mei 2022 16:38 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan satu tersangka itu berasal dari pihak swasta.

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH (Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).

Baca: Beli Minyak Goreng Murah Bisa via Online di Aplikasi Warung Pangan, Cuma Rp 14.000 per Liter

Ketut menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW alias WH telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif.

Setelah menjadi tersangka, LCW alias WH ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," ucapnya.

Ketut menambahkan, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Selalu Ada di Rapat Penting, Ini Perannya

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut. Selain itu, ada juga 3 tersangka lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng"

#Kejagung #Minyak Goreng #Ekspor # Lin Che Wei

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kejagung   #korupsi   #Lin Che Wei   #minyak goreng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved