Senin, 17 November 2025

Ade Yasin Sempat Larang ASN Terima Gratifikasi sebelum Terjaring OTT KPK

Rabu, 27 April 2022 19:22 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua hari sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Bupati Bogor Ade Yasin sempat melarang jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi.

Larangan ini secara tegas Ade Yasin keluarkan melalui surat edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari raya.

Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam OTT pada Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Ade Yasin mengaskan bahwa ASN, pimpinan dan karyawan BUMD tidak boleh melakukan segala jenis gratifikasi yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

Baca: Bupati Bogor Ade Yasin Terkena OTT KPK, Agenda dengan Kedutaan Hungaria di Puncak Terpaksa Batal

"Wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Ade Yasin, Senin (25/4/2022).

Ade pun juga menjelaskan terkait dengan ketentuan pasal-pasal yang dikenakan jika melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.

Ia juga mengatakan, jika menerima gratifikasi terkait kewajibannya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Baca: Sosok Ade Yasin Bupati Bogor yang Terjerat OTT KPK, Ikuti Jejak Kakaknya

Hal ini diatur dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Ade Yasin.

Sentilan Ade Yasin kepada bawahannya itu kini tampaknya justru berbalik kepada dirinya sendiri.

Sebab satu hari kemudian seusai melarang terima gratifikasi tersebut, Ade Yasin justru terjerat OTT KPK.

Ade Yasin ditangkap bersama dengan pihak dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jabar.

Mereka ditangkap karena atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.

Diketahui Ade Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 30 Desember 2018.

Dilaporkan harta kekayaan Ade Yasin berdasarkan LHKPN per 31 maret 2021 mencapai 4,1 miliar.(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terjaring OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Sempat Dikunjungi Sosok Ini: Luar Biasa Abang Kita

Editor Video : Ghozi Luthfi R
Host : Rima Anggi

# Ade Yasin # OTT KPK # gratifikasi # Bupati Bogor # ASN

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews Bogor

Tags
   #Ade Yasin   #OTT KPK   #gratifikasi   #Bupati Bogor   #ASN

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved