REHAT
Resmi! Berlaku 1 Mei, Transaksi Kripto di Indonesia Bakal Kena Pajak 0,1 Persen
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akan mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) final aset kripto.
PPN dan PPh yang akan dikenakan pada aset kripto tersebut sebesar 0,1 persen.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah Indonesia resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital.
Pengenaan pajak PPN dan PPh tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Baca: Polisi akan Sita Aset Kripto Rp 35 Miliar Indra Kenz dan Sang Adik, di Akun Indodax
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, Indonesia akan mengenakan PPh dan PPN pada saat transaksi cryptocurrency, karena kripto bukanlah mata uang.
“Pajak penghasilan dan PPN pada aset kripto karena mereka adalah komoditas seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan bukanlah mata uang." ujar Saksama, yang dikutip dari situs cointelegraph.com.
Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), mengonfirmasi laporan transaksi kripto di Indonesia pada Februari lalu.
Baca: Sosok Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang Ditahan karena Kasus Binomo, Punya Aset Kripto Rp 35 M
Nilai transaksi perdagangan kripto di Indonesia sendiri terus mencatat pertumbuhan yang signifikan.
Transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 83,8 triliun.
Selain itu, jumlah pemegang kripto di Indonesia meningkat lebih dari 11 persen dari 11,2 juta di tahun 2021, menjadi 12,4 juta di Februari tahun ini.
Kementerian Perdagangan Indonesia menunjukan nilai transaksi cryptocurrency Indonesia pada tahun 2020 sebesar Rp 64,9 triliun.
Kemudian pada tahun 2021, naik menjadi Rp 859,4 triliun.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Kenakan Pajak Kripto 0,1 Persen"
# Transaksi Kripto # kripto # mata uang kripto # uang kripto
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Korban Kripto Timothy Ronald Ngadu ke DPR Desak Awasi Kasus, 30 Ribu Orang Rugi hingga Rp 600 Miliar
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Nasional
KPK Ungkap Fenomena Baru dalam Praktik Korupsi dan Suap, Emas dan Kripto Ikut Dipantau, Ada Apa?
Minggu, 8 Februari 2026
Berita Terkini
Sentil Korban Kripto! Anak Menkeu Purbaya Bela Timothy Ronald, Sebut Trader Pemula FOMO
Sabtu, 17 Januari 2026
Terkini Nasional
Sindir Korban Timothy Ronald! Yudo Sadewa Sebut Mustahil Main Kripto Seminggu Bisa Beli MCLAREN
Jumat, 16 Januari 2026
Terkini Nasional
PILU, PENGAKUAN KORBAN Kripto Timothy Rugi hingga Rp3 M, Tergiur Janji Manis
Rabu, 14 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.