TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi akan Sita Aset Kripto Rp 35 Miliar Indra Kenz dan Sang Adik, di Akun Indodax
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi bakal menyita aset kripto milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan sang adik Nathania Kesuma senilai Rp 35 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan menyita aset kripto tersebut pada akun Indodax yang telah dibuat oleh kedua tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, uang untuk membeli aset kripto itu berasal dari Indra Kesuma, kakak Nathania Kesuma yang menjadi tersangka pada kasus yang sama.
Dalam akun Indodax tersebut terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar.
"Yang di Indodax iya akan kita sita. Akan dilakukan penyitaan sesuai mekanismenya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Indodax merupakan platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia.
Tak hanya aset kripto, Nathania juga menerima rumah di wilayah Medan pemberian dari sang kakak.
Ia juga menerima uang dari Indra Kesuma senilai Rp 9,4 miliar.
“Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra kesuma sebesar Rp 9.443.436.055,” ucap Whisnu.
Dalam kasus ini Nathania dipersangkakan Pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Nathania Kesuma telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas kasus penipuan via aplikasi Binomo pada Rabu (20/4/2022).
Kini ia bersama kakaknya sudah berada di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, selama 20 hari kedepan.
"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," ucap Whisnu.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz dan Adiknya Pernah Punya Aset Kripto Senilai Rp 35 Miliar"
# Nathania Kesuma # Binomo # kripto # Indra Kenz
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Korban Kripto Timothy Ronald Ngadu ke DPR Desak Awasi Kasus, 30 Ribu Orang Rugi hingga Rp 600 Miliar
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Nasional
KPK Ungkap Fenomena Baru dalam Praktik Korupsi dan Suap, Emas dan Kripto Ikut Dipantau, Ada Apa?
Minggu, 8 Februari 2026
Berita Terkini
Sentil Korban Kripto! Anak Menkeu Purbaya Bela Timothy Ronald, Sebut Trader Pemula FOMO
Sabtu, 17 Januari 2026
Terkini Nasional
Sindir Korban Timothy Ronald! Yudo Sadewa Sebut Mustahil Main Kripto Seminggu Bisa Beli MCLAREN
Jumat, 16 Januari 2026
Terkini Nasional
PILU, PENGAKUAN KORBAN Kripto Timothy Rugi hingga Rp3 M, Tergiur Janji Manis
Rabu, 14 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.