Sabtu, 11 April 2026

Review Harga Terbaik

Resmi! Berlaku 1 Mei 2022, Transaksi Kripto di Indonesia Bakal Kena Pajak 0,1 Persen

Jumat, 22 April 2022 19:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akan mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) final aset kripto.

PPN dan PPh yang akan dikenakan pada aset kripto tersebut sebesar 0,1 persen.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah Indonesia resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital.

Pengenaan pajak PPN dan PPh tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Baca: Ketidakpastian Geopolitik dan Risiko Ekonomi, Pasar Aset Kripto Bitcoin dan Ethereum Melemah

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, Indonesia akan mengenakan PPh dan PPN pada saat transaksi cryptocurrency, karena kripto bukanlah mata uang.

“Pajak penghasilan dan PPN pada aset kripto karena mereka adalah komoditas seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan bukanlah mata uang." ujar Saksama, yang dikutip dari situs cointelegraph.com.

Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), mengonfirmasi laporan transaksi kripto di Indonesia pada Februari lalu.

Nilai transaksi perdagangan kripto di Indonesia sendiri terus mencatat pertumbuhan yang signifikan.

Transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 83,8 triliun.

Baca: Jepang Revisi Undang-Undang Valas, Perketat Pertukaran Kripto

Selain itu, jumlah pemegang kripto di Indonesia meningkat lebih dari 11 persen dari 11,2 juta di tahun 2021, menjadi 12,4 juta di Februari tahun ini.

Kementerian Perdagangan Indonesia menunjukan nilai transaksi cryptocurrency Indonesia pada tahun 2020 sebesar Rp 64,9 triliun.

Kemudian pada tahun 2021, naik menjadi Rp 859,4 triliun.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Kenakan Pajak Kripto 0,1 Persen"

# kena pajak # PPN # kripto # transaksi aset kripto

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #transaksi aset kripto   #kripto   #kena pajak   #PPN

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved