Review Harga Terbaik
Resmi! Berlaku 1 Mei 2022, Transaksi Kripto di Indonesia Bakal Kena Pajak 0,1 Persen
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akan mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) final aset kripto.
PPN dan PPh yang akan dikenakan pada aset kripto tersebut sebesar 0,1 persen.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah Indonesia resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,1 persen untuk transaksi aset digital.
Pengenaan pajak PPN dan PPh tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.
Baca: Ketidakpastian Geopolitik dan Risiko Ekonomi, Pasar Aset Kripto Bitcoin dan Ethereum Melemah
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan, Indonesia akan mengenakan PPh dan PPN pada saat transaksi cryptocurrency, karena kripto bukanlah mata uang.
“Pajak penghasilan dan PPN pada aset kripto karena mereka adalah komoditas seperti yang didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan bukanlah mata uang." ujar Saksama, yang dikutip dari situs cointelegraph.com.
Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), mengonfirmasi laporan transaksi kripto di Indonesia pada Februari lalu.
Nilai transaksi perdagangan kripto di Indonesia sendiri terus mencatat pertumbuhan yang signifikan.
Transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 83,8 triliun.
Baca: Jepang Revisi Undang-Undang Valas, Perketat Pertukaran Kripto
Selain itu, jumlah pemegang kripto di Indonesia meningkat lebih dari 11 persen dari 11,2 juta di tahun 2021, menjadi 12,4 juta di Februari tahun ini.
Kementerian Perdagangan Indonesia menunjukan nilai transaksi cryptocurrency Indonesia pada tahun 2020 sebesar Rp 64,9 triliun.
Kemudian pada tahun 2021, naik menjadi Rp 859,4 triliun.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mulai Mei Nanti, Indonesia akan Kenakan Pajak Kripto 0,1 Persen"
# kena pajak # PPN # kripto # transaksi aset kripto
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Korban Kripto Timothy Ronald Ngadu ke DPR Desak Awasi Kasus, 30 Ribu Orang Rugi hingga Rp 600 Miliar
Kamis, 5 Maret 2026
Berita Terkini
Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 hingga 27 Persen, Cek Rute Favorit dan Jadwal Pesannya
Kamis, 12 Februari 2026
Terkini Nasional
KPK Ungkap Fenomena Baru dalam Praktik Korupsi dan Suap, Emas dan Kripto Ikut Dipantau, Ada Apa?
Minggu, 8 Februari 2026
Live Update
DJP Nusa Tenggara: Realisasi Penerimaan Pajak 2025 NTT Capai Rp 2,52 Triliun, Ditopang PPN & PPH
Rabu, 28 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.