Senin, 24 November 2025

Pakar Hukum Sebut Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Dapat Dijerat Ancaman Hukuman Mati

Jumat, 22 April 2022 08:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita, mengatakan para tersangka kasus korupsi minyak goreng dapat dijerat ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Menurut dia, penyidik Kejaksaan Agung dapat menerapkan pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dia menjelaskan, para tersangka diduga sudah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca: Mendag Lutfi Terkejut dan Prihatin saat Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

“Seharusnya Kejaksaan Agung maksimalkan UU Tipikor,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, pada Kamis (21/4/2022).

Dia menilai upaya penerapan ancaman hukuman itu tepat karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang harus rela mengantre membeli minyak goreng bersubsidi karena adanya kelangkaan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan.

Untuk itu, kata dia, Kejagung jangan hanya berhenti pada penggunaan pasal-pasal dalam UU Perdagangan saja dalam menangani kasus ini.

Baca: Dinilai Gagal Urus Minyak Goreng, Mahasiswa dan Buruh Minta Mendag Muhammad Lutfi Dipecat

"Momentum untuk bongkar mafia migor yang diperintah presiden hilang jika Kejagung berhenti pada UU Perdagangan saja," kata dia.

Untuk diketahui, pada Selasa (19/4/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan status tersangka kepada empat orang terkait kasus minyak goreng.

Keempat orang itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ujar Burhanuddin.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum: 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Dapat Dijerat Hukuman Mati

# Korupsi Minyak Goreng # Mafia Minyak Goreng Ditangkap # tersangka Mafia Minyak Goreng # tersangka kasus minyak goreng # Kejaksaan Agung # minyak goreng

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved