LIVE UPDATE
Terbukti Rencanakan Pembunuhan dalam Kecelakaan, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.
Baca: 3 Alasan Kolonel Priyanto Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup atas Kasus Sejoli di Nagreg
Baca: 8 Pengakuan Kolonel Priyanto dalam Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg
Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.
Kedua, penculikan.
Ketiga, menyembunyikan mayat. (*)
# Kolonel Inf Priyanto # pembunuhan berencana # Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
Selasa, 6 Mei 2025
LIVE UPDATE
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Keluarga Sempurna Pasaribu, 4 Orang Saksi Diperiksa
Selasa, 4 Februari 2025
LIVE UPDATE
2 Terdakwa Pembunuh Serlina Sukoharjo Divonis Bebas, Amarah Ayah Korban Cegat Mobil Kuasa Hukum
Rabu, 11 Desember 2024
Tribunnews Update
Komisi III DPR 2 Polisi Tembak Polisi di Solok Pembunuhan Berencana, Tegas Bakal Panggil Kapolda
Jumat, 22 November 2024
To The Point
AS Tuduh Iran Berencana Bunuh Donald Trump Sebelum Pilpres, Rencana Dilanjutkan seusai Pemilu?
Sabtu, 9 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.