Senin, 12 Mei 2025

Kasus Korupsi

Korupsi Rp1,3 Miliar, Eks Pejabat Papua Barat Ditangkap di Yogyakarta

Kamis, 21 April 2022 18:52 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat ditangkap, Kamis (21/4/2022).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DIY bersama tim Kejati Papua Barat.

Pria berinisial PPT (72) ditangkap di tempat tinggalnya yakni Jalan Ponpes, Desa Mbanjeng, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta sekira pukul 07.20 WIB.

PPT telah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Jaringan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Sarwo Edi mengatakan, total kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca: Mendag Lutfi Terkejut dan Prihatin saat Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Baca: Sosok Pemilik Grup Wilmar yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng, Raja Minyak Sawit Indonesia

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka saat ini masih berada di Kejaksaan Tinggi DIY dan rencana akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Baca berita selengkapnya di Tribun-Papua.com dengan judul Korupsi Rp 1,3 M, Eks Pejabat Papua Barat Ditangkap di Yogyakarta

# Kasus Korupsi # Dinas Pertambangan dan Energi # Raja Ampat # Papua Barat

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved