Terkini Nasional
Ngeri, 4 Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Keempat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 bakal terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi, Selasa (19/4/2022).
“Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca: NEWS HIGHLIGHT: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Jokowi Yakin Ada Permainan
Sebagai informasi, pasal yang dimaksud Supardi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu orporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Baca: KPK Apresiasi Kejagung yang Berhasil Usut Kasus Mafia Minyak Goreng hingga Tetapkan Tersangka
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau dendan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022).
Selain itu Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA; serta General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT.
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, ketiga tersangka tersebut secara berkala berusaha mendekati Indrasari untuk mengantongi izin ekspor CPO.
Baca: Jokowi Yakini Ada Permainan di Balik Harga Minyak Goreng yang Masih Tinggi, Minta Usut Tuntas Mafia
Sehingga, kata Burhanuddin, membuat adanya kerugian bagi perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan adanya kelangkaan minyak goreng yang terjadi di akhir tahun 2021 sehingga Kemendag mengambil kebijakan utnuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Selain itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” jelasnya.
Ditambah empat tersangka ini akan disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huru f a dan ayat 2 huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka 1 huruf b juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CP, RDB Palm Olein, dan UCO. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati
# ekspor minyak goreng # minyak goreng sawit # ST Burhanuddin
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap, Ahok Ternyata Minta Diperiksa Kejagung soal Skandal Korupsi di PT Pertamina Persero
Sabtu, 15 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Prabowo Mendadak Cari Jaksa Agung Burhanuddin, Sebut Sedang Kejar Orang, Para Tamu Tertawa
Jumat, 14 Maret 2025
Nasional
Tersangka Mega Korupsi BBM di Pertamina Patra Niaga Terancam Hukuman Mati
Senin, 10 Maret 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Koruptor Pertamina Bisa Dituntut Hukuman Mati, Ratusan Spanduk Dukung Prabowo Berantas Mafia Migas
Senin, 10 Maret 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: Konpers Jaksa Agung & Dirut Pertamina soal Korupsi Minyak Mentah hingga BBM Oplosan
Kamis, 6 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.