Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag sebagai Tersangka, Kasus Pelanggaran Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022 12:05 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng.

Selain Indrasari Wisnu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka lainnya, yang merupakan petinggi di tiga perusahaan pengelolaan minyak kelapa sawit.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dikutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022). (*)

Diketahui sebulan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sempat mengeklaim telah melakukan berbagai kebijakan untuk mengontrol harga minyak goreng di pasaran.

Ia menyatakan kebijakan Kemendagri dinilai tidak efektif, karena ulah oknum mafia minyak goreng.

"Dengan permohonan maaf Kemedag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Lutfi mengaku memiliki keterbatasan kewenangan mengusut tuntas masalah mafia dan para spekulan minyak goreng.

Ia pun meminta bantuan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk menindak mafia dan para spekulan minyak goreng tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Pelanggaran Ekspor Minyak Goreng

Baca: Jaksa Agung Tetapkan 4 Oknum Mafia Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Baca: Tega Bikin Minyak Goreng Langka dan Mahal, Ternyata ini Tersangka Mafia Minyak Goreng

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Dimas Satrio Putro
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved