Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Jaksa Agung Tetapkan 4 Oknum Mafia Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Rabu, 20 April 2022 10:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Empat orang jadi tersangka di balik mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Baca: Sosok Stanley MA Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Gabung Permata Hijau Group Lebih dari 15 Tahun

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Surat Terkait Lainnya serta Keterangan Ahli

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Baca: Profil dan Harta Kekayaan Dirjen Kemendag, 1 dari 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

Baca: Viral Oknum Polisi Diduga Lakukan Penganiayaan Bocah SD, Diduga Tak Sengaja Senggol Mobil Pelaku

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar

# Jaksa Agung # mafia minyak goreng # Mafia Minyak Goreng Ditangkap # Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved