Kamis, 15 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Selasa, 19 April 2022 15:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembagian harta peninggalan atau warisan bisa melalui surat wasiat.

Tak sedikit pewaris lebih menuliskan wasiat sebelum meninggal dunia.

Dalam surat wasiat, basanya pemilik harta warisan akan menyatakan segala apa yang ia inginkan setelah wafat.

Lantas bagaimana membuat surat wasiat?

Surat wasiat dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun lisan.

Namun, akan lebih baik jika wasiat termuat dalam bentuk tulisan.

Wasiat nantinya akan diberikan pada penerimanya setelah si pembuat meninggal.

Hal itu disampaikan Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman

"Harus secara tertulis, wasiat itu bisa diberikan setelah pembuat wasiat meninggal," kata Badrus dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).

Pembuatan wasiat dapat dilakukan di hadapan notaris dan dua orang saksi.

Badrus berpendapat, wasiat perlu dibuat di depan notaris dan terdaftar sebagai akta wasiat.

Sebab, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi sengketa warisan maupun konflik hukum.

"Dilakukan di notaris, kemudian setelah pembuat wasiat meninggal, notaris mendatangi penerima wasiat," uajr Badrus.

"Harusnya tetap melalui notaris. Biar kedepannya tidak ada persoalan hukum. Kalau ada persoalan hukum, nanti jelas surat wasiat ini ada," imbuhnya.

Lanjut Badrus, pembuat bebas memberikan wasiatnya ke siapa saja.

Akan tetapi, untuk melindungi hak ahli waris, harta yang dibagikan lewat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta.

Berbeda halnya, jika pembuat wasiat sama sekali tak memiliki ahli waris.

"Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus.

"Kalau nanti dibagikan seluruhnya, bisa saja digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan," sambung dia.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat Surat Wasiat, Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Baca: KACAMATA HUKUM: Anak Angkat dalam Pembagian Warisan

Baca: KACAMATA HUKUM: Lawan Begal Berujung Tersangka

#Kacamata Hukum #Warisan #Surat Wasiat #Anak Angkat

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved