Kamis, 16 April 2026

Kabar Selebriti

Buntut Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, Polisi Pertimbangkan Restorative Justice

Selasa, 19 April 2022 10:04 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif di kasus pengeroyokan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino terhadap seorang pengunjung kafe.

Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (18/4/2022).

Budhi menjelaskan, penyidik juga menawarkan upaya restorative justice kepada pelapor dan kedua tersangka.

Baca: Syakir Daulay Kabarkan Kondisi Putra Siregar yang Dipenjara karena Kasus Penganiayaan: Kita Nguatin

"Kami dari penyidik tentunya akan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan hal itu. Tapi sekali lagi, kita hanya sekadar menawarkan, keputusannya itu dari para pihak, khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor," ujar dia.

Pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap pengunjung kafe bernama Nur Alamsyah dipicu permasalahan wanita.

Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.

Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.

Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.

Baca: Momen Pilu saat Anak Putra Siregar Tanyakan Keberadaan sang Ayah, Ini yang Dilakukan Septia Yetri

"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.


Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.

"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.

Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.

Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)



Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe, Polisi Pertimbangkan Restorative Justice

# Putra Siregar # Putra Siregar tersangka pengeroyokan # Rico Valentino  # Kasus Pengeroyokan

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved