Kabar Selebriti
Buntut Kasus Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino, Polisi Pertimbangkan Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM- Polisi mempertimbangkan mengambil langkah restorative justice atau keadilan restoratif di kasus pengeroyokan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino terhadap seorang pengunjung kafe.
Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa prinsipnya, kami ini kan sudah ada landasan hukumnya, jadi Perpol nomor 8 tahun 2001 tentang restorative justice yang memang menjadi program prioritas bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (18/4/2022).
Budhi menjelaskan, penyidik juga menawarkan upaya restorative justice kepada pelapor dan kedua tersangka.
Baca: Syakir Daulay Kabarkan Kondisi Putra Siregar yang Dipenjara karena Kasus Penganiayaan: Kita Nguatin
"Kami dari penyidik tentunya akan menyarankan kepada para pihak untuk melakukan hal itu. Tapi sekali lagi, kita hanya sekadar menawarkan, keputusannya itu dari para pihak, khususnya pihak pelapor dan pihak terlapor," ujar dia.
Pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap pengunjung kafe bernama Nur Alamsyah dipicu permasalahan wanita.
Budhi menjelaskan, aksi pengeroyokan itu terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi.
Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.
Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.
Baca: Momen Pilu saat Anak Putra Siregar Tanyakan Keberadaan sang Ayah, Ini yang Dilakukan Septia Yetri
"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.
Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.
"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.
Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe, Polisi Pertimbangkan Restorative Justice
# Putra Siregar # Putra Siregar tersangka pengeroyokan # Rico Valentino # Kasus Pengeroyokan
Video Production: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Putra Siregar Bagikan Santunan Anak Yatim, Rp150 Juta Habis dalam Sehari untuk Aksi Sosial
Jumat, 13 Maret 2026
LIVE UPDATE
Niat Hati Mau Usir Orang Tak Dikenal di Kampung, Warga Dramaga Bogor Malah Jadi Korban Pengeroyokan
Rabu, 14 Januari 2026
Live Update
Oknum Polisi Keroyok Warga Maros saat Tahun Baru Diperiksa Propam, Akui Emosi Petasan Kenai Kaki
Minggu, 4 Januari 2026
Tribunnews Update
Update Kasus Pengeroyokan dan Penggusuran Rumah Nenek Elina, 4 Tersangka Ditahan Mapolda Jatim
Jumat, 2 Januari 2026
Terkini Metropolitan
Awal Mula Tragedi Berdarah di Kalibata! Kunci Motor Dicabut Matel Buat 6 Polisi Ngamuk hingga Cekcok
Sabtu, 13 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.