Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Tak Sesuai Dakwaan

Rabu, 13 April 2022 09:40 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan keterlibatan aborsi yang menyeret polisi non aktif Bripda Randy Sasongko akhirnya memasuki babak baru.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan telah membacakan tuntutan untuk polisi non aktif itu di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan hasil tuntutan jaksa itu ternyata jauh lebih rendah daripada dakwaan sebelumnya yakni lima tahun enam bulan.

Baca: Oknum Pegawai RSUD Kepahiang Terlibat Kasus Aborsi, Ngaku Kerap Memperjual Belikan Obat Aborsi

Dikutip dari Surya.co.id, Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Randy dituntut tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus keterlibatan aborsi kehamilan
mantan kekasihnya berinisial NW.

Terkait hal itu, Randy dijerat Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun ternyata, tuntutan yang dibacakan JPU ini lebih rendah daripada dakwaannya.

Sebelumnya, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni Randy dinilai sopan selama proses persidangan.

Baca: Kronologi Tewasnya Wanita setelah Mengonsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari sang Kekasih di Kepahiang

Tak hanya itu, polisi non aktif itu juga belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Perbuatan Randy itu juga dianggap meresahkan masyarakat, bahkan Randy enggan mengakui kesalahannya.

Sementara itu, tim kuasa hukum, Wiwik menilai, jaksa terlalu memaksakan tuntutannya yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. (Tribun-video.com// Surya.co.id)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lebih Ringan Dari Dakwaan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bripda Randy # aborsi # polisi # Mojokerto

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Surya

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Bripda Randy   #aborsi   #Mojokerto   #polisi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved