TRIBUNNEWS UPDATE
Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Tak Sesuai Dakwaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan keterlibatan aborsi yang menyeret polisi non aktif Bripda Randy Sasongko akhirnya memasuki babak baru.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan telah membacakan tuntutan untuk polisi non aktif itu di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil tuntutan jaksa itu ternyata jauh lebih rendah daripada dakwaan sebelumnya yakni lima tahun enam bulan.
Baca: Oknum Pegawai RSUD Kepahiang Terlibat Kasus Aborsi, Ngaku Kerap Memperjual Belikan Obat Aborsi
Dikutip dari Surya.co.id, Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Randy dituntut tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus keterlibatan aborsi kehamilan
mantan kekasihnya berinisial NW.
Terkait hal itu, Randy dijerat Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun ternyata, tuntutan yang dibacakan JPU ini lebih rendah daripada dakwaannya.
Sebelumnya, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni Randy dinilai sopan selama proses persidangan.
Baca: Kronologi Tewasnya Wanita setelah Mengonsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari sang Kekasih di Kepahiang
Tak hanya itu, polisi non aktif itu juga belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Perbuatan Randy itu juga dianggap meresahkan masyarakat, bahkan Randy enggan mengakui kesalahannya.
Sementara itu, tim kuasa hukum, Wiwik menilai, jaksa terlalu memaksakan tuntutannya yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. (Tribun-video.com// Surya.co.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lebih Ringan Dari Dakwaan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bripda Randy # aborsi # polisi # Mojokerto
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Surya
TRIBUNNEWS UPDATE
Sikap Menlu Sugiono soal Prajurit TNI Gugur Diserang Israel saat Jalani Misi Perdamaian di Lebanon
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Noel Pose "Dua Jempol" Desak Pimpinan KPK Mundur, Akui Susun Rencana Besar bersama Gus Yaqut
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya Buntut Kasus Ijazah Jokowi, Dinilai Lalai & Tak Profesional
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komnas HAM Pastikan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Sama antara Polda dan TNI
Senin, 30 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Bongkar Ada Eks Anggota DPR Napi Korupsi Diam-diam Keluar Penjara: Ketemuan di Hotel
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.