TRIBUNNEWS UPDATE
Paksa Pacar Aborsi hingga Bunuh Diri, Bripda Randy Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Tak Sesuai Dakwaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan keterlibatan aborsi yang menyeret polisi non aktif Bripda Randy Sasongko akhirnya memasuki babak baru.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan telah membacakan tuntutan untuk polisi non aktif itu di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil tuntutan jaksa itu ternyata jauh lebih rendah daripada dakwaan sebelumnya yakni lima tahun enam bulan.
Baca: Oknum Pegawai RSUD Kepahiang Terlibat Kasus Aborsi, Ngaku Kerap Memperjual Belikan Obat Aborsi
Dikutip dari Surya.co.id, Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Randy dituntut tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus keterlibatan aborsi kehamilan
mantan kekasihnya berinisial NW.
Terkait hal itu, Randy dijerat Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun ternyata, tuntutan yang dibacakan JPU ini lebih rendah daripada dakwaannya.
Sebelumnya, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan hal yang meringankan tuntutan terdakwa yakni Randy dinilai sopan selama proses persidangan.
Baca: Kronologi Tewasnya Wanita setelah Mengonsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari sang Kekasih di Kepahiang
Tak hanya itu, polisi non aktif itu juga belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni, terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
Perbuatan Randy itu juga dianggap meresahkan masyarakat, bahkan Randy enggan mengakui kesalahannya.
Sementara itu, tim kuasa hukum, Wiwik menilai, jaksa terlalu memaksakan tuntutannya yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. (Tribun-video.com// Surya.co.id)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lebih Ringan Dari Dakwaan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bripda Randy # aborsi # polisi # Mojokerto
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Surya
Tribunnews Update
Sindikat Judi Online Terbongkar: WNA Jadi Operator di Indonesia atas Undangan Eks Veteran Kamboja!
2 menit lalu
Tribunnews Update
Ekspresi Putin Lihat Atraksi Jet Tempur Rusia di Peringatan Hari Kemenangan, Tersenyum Bangga
5 menit lalu
Tribunnews Update
Momen Prabowo Tebak-tebakan Nama Menteri dengan Warga Pulau Miangas: Kok Kenal Semua, Hebat Sekali
8 menit lalu
Tribunnews Update
Penasihat Khamenei Peringatkan AS seusai Kapal Iran Diserang: Selat Hormuz Setara dengan Bom Nuklir
10 menit lalu
Tribunnews Update
Momen Putin Hadiri Peringatan Hari Kemenangan di Moskow, Dimeriahkan Parade Militer Tentara Rusia
12 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.