Terkini Daerah
Oknum Pegawai RSUD Kepahiang Terlibat Kasus Aborsi, Ngaku Kerap Memperjual Belikan Obat Aborsi
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUN-VIDEO.COM- Polres Kepahiang Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya AA, seorang perempuan muda yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi obat aborsi.
Tiga orang itu mulai dari pacar korban, penghubung dan petugas rumah sakit.
Salah seorang tersangka berinisial DE (36) warga Kepahiang yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang ini, mengaku kerap memperjual belikan obat aborsi tersebut.
"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi," kata DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022).
Baca: Perempuan Muda Asal Curup Tewas Seusai Minum Pil Aborsi,Pacar Pegawai BUMN Sudah Beristri dan Anak
DE yang menggunakan jilbab, masker dan pakaian berwarna hijau, mengaku dirinya memang memalsukan resep dokter tersebut.
"Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," ujar DE
Diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan muda inisial EC (22) warga Rejang Lebong tewas usai mengkonsumsi obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27).
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kepahiang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan dalam kasus ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yaitu, sang pacar AN (27) warga Bengkulu Utara yang pekerjaannya Pegawai BUMN.
Lalu RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
Baca: Kronologi Tewasnya Wanita setelah Mengonsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari sang Kekasih di Kepahiang
"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap AKBP Suparman kepada awak media saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at (8/4/2022).
Lebih lanjut, Suparman menjelaskan saat korban hamil, tersangka mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.
"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO. Lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang, untuk membeli obat pengugur kandungan di apotek di kabupaten Kepahiang," jelas AKBP Suparman.
Suparman menambahkan, setelah membeli obat tersebut tersangka DE memberikannya ke RO, lalu RO menyerahkannya ke tersangka AN.
Korban lalu mengkonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AN.
"Usai mengkonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia," kata AKBP Suparman.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, beberapa tablet obat ini di konsumsi dengan korban sebanyak 6 tablet.
Baca: Oknum Pegawai BUMN Jadi Tersangka Aborsi, Ternyata Coba Gugurkan Kandungan Korban hingga 3 Kali
"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," beber Iptu Doni Juniansyah.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Fakta Pegawai RSUD Kepahiang Ikut Terlibat Kasus Aborsi, Ternyata Sering Palsukan Resep Dokter
# Obat Aborsi # Polres Kepahiang #Kasus Aborsi # RSUD Kepahiang
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Gelapkan Uang Mertua Rp 4,7 M demi Foyas foya dengan Selingkuhan, Pria di Kepahiang Ditangkap
5 hari lalu
Tribunnews Update
Honorer Dishub Kepahiang Tewas Tersengat Listrik di Kebun Warga, Keluarga Sebut HP Hilang
Selasa, 10 Februari 2026
LIVE UPDATE
Honorer RSHD Manna Jual Obat Aborsi Ilegal di Bengkulu, Diringkus saat Transaksi dengan Pembeli
Jumat, 20 September 2024
LIVE UPDATE
Mahasiswa di Ogan Ilir Tersangka Kasus Aborsi Teman Wanita hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 18 Desember 2023
LIVE UPDATE
Pelaku Ditangkap, Polisi Lakukan Pengembangan Kasus Aborsi yang Tewaskan Mahasiswi Unsri di Sumsel
Senin, 27 November 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.