Minggu, 11 Mei 2025

RAMADAN ON STYLE

RAMADAN ON STYLE: Bagaimana Hukum Membuka Warung Makan saat Bulan Puasa?

Jumat, 8 April 2022 21:49 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Membuka warung di bulan puasa menjadi hal yang membingungkan bagi para pedagang.

Puasa ialah ibadah menahan diri atau berpantang makan dan minum.

Bahkan juga ibadah menahan diri dari segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.

Di beberapa tempat, terkadang masih banyak terlihat warung makan yang tetap berjualan di siang hari.

Padahal sebagian besar masyarakat tentu menjalankan ibadah puasa.

"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-Qur'an, dan sunnah," jelas Wakil Rektor IAIN Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Baca: RAMADAN ON STYLE: Kolak Biji Salak yang Bisa Dijadikan Menu Buka Puasa

Ia menjelaskan, jadi ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.

"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," jelasnya.

Menurutnya, secara prinsip, membuka warung di siang Ramadan adalah tidak masalah.

Hal tersebut didasarkan pada alasan yang cukup logis.

Pertama, karena alasan pekerjaan dan mencari nafkah bagi sebagian orang.

Kedua, karena tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadan.

Baca: RAMADAN ON STYLE: Hidangan-hidangan Segar yang Cocok Disajikan untuk Berbuka Puasa

Misalnya orang-orang yang selain muslim, karena kita hidup di masyarakat yang beraneka ragam.

Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan, dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.

"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," jelasnya.

Artinya, kebutuhan makan dan minum harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.

Namun, membuka warung atau berjualan di siang hari bulan Ramadhan bisa juga menjadi haram.

Haram membuka warung, jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa.

Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang Ramadan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa.

Syamsul Bakri mengatakan, jika hal itu terjadi, maka pebuatan tersebut haram hukumnya.

"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," jelasnya.

Seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.

"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadan maka tidak ada masalah," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Benarkah Berjualan atau Buka Warung Makan di Siang Hari pada Bulan Ramadhan Hukumnya Haram?

# hukum buka warung saat puasa # puasa # Ramadan

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved