Terkini Nasional
Hakim Vonis Muhammad Kece Pidana Maksimal 10 Tahun, Disertai Aksi Unjuk Rasa Para Santri dan Ulama
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kosman alias Muhammad Kece, dengan pidana 10 tahun penjara.
Putusan ini telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu (6/4/2022).
Selama sidang berlangsung, massa menggelar aksi unjuk rasa hingga memadati Jalan Sudirman depan PN Ciamis.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Vivi Purnawati telah membacakan putusan 10 tahun penjara untuk terdakwa kasus penistaan agama yakni Muhammad Kece.
Vivi menilai perbuatan Muhammad Kece telah meresahkan masyarakat yang beragama Muslim di seluruh dunia.
Dalam kasus ini, hakim tidak memberikan keringanan hukum kepada Muhammad Kece.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Hal yang mampu membantu meringankan hukuman Muhammad Kece yakni sikap sopan dan belum pernah menerima hukuman.
Namun sayangnya, hal tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya yang dilakukan berulang kali sehingga menodai agama Islam.
Baca: Terdakwa Kasus Penistaan Agama, M Kece Divonis 10 Tahun, Pengadilan Negeri Ciamis Dijaga Ketat
"Majelis hakim berpendapat, derajatnya (M Kece) bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," ucap Vivi.
Selain hukuman pidana 10 tahun, Muhammad Kece juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Akibat perbuatannya, Muhammad Kece tersangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selama sidang putusan pidana berlangsung, rupanya massa menggelar aksi unjuk rasa di ruas jalan Sudirman depan PN Ciamis.
Unjuk rasa tersebut melibatkan ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Ciamis.
Aksi membuat arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Tanjungsari, Jalan Ciungwanara, dan Jalan Lingkar Selatan.
Baca: Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama, Hakim Tak Beri Keringanan
Tak hanya itu, namun para ulama dan tokoh masyarakat turut mengawal persidangan terdakwa kasus penistaan agama.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh para ulama ditunjukan lewat sepatah dua patah kata setelah sidang berakhir sekira pukul 14.45 WIB.
Diwakili oleh beberapa ulama, mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan kepada pihak yangn berwajib seusai menyebar berita bohong melalui 7 video di Youtube.
Dalam video tersebut, dinilai Muhammad Kece melakukan penistaan terhadap agama Islam. (*)
(Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul M Kece Divonis 10 Tahun : Hakim Menilai Meresahkan Umat Islam Sedunia hingga Sikap Ulama
# Youtuber Muhammad Kece # Muhammad Kece diduga menista agama # Dugaan Penistaan Agama # santri # Ulama #
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com
Internasional
PESAN PENUH HARU Ulama Senior Iran ke Indonesia setelah Terima Dukungan Lawan Israel & AS
6 hari lalu
Mancanegara
Pesan Persatuan Ulama Senior Iran ke Indonesia, Ucap Terima Kasih atas Solidaritas Pelajar Qom
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ulama Senior Iran Beri Pesan Persatuan kepada Indonesia seusai Terima Dukungan Lawan Israel dan AS
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.