Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Terdakwa Kasus Penistaan Agama, M Kece Divonis 10 Tahun, Pengadilan Negeri Ciamis Dijaga Ketat

Rabu, 6 April 2022 19:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO, CIAMIS - Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan dengan melibatkan 765 personel terdiri Baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis.

Dengan rincian 440 personel Polres Ciamis, BKO dari Polres Tasikmalaya Kota, Polres Kabupaten Tasikmalaya, dan Polres Banjar kota masing-masing 30 personel.

BKO Brimob Batalyon D Polda Jabar sebanyak 85 personil, lengkap dengan sniper berikut dua kendaraan taktis (rantis).

Baca: Tak ada Perlakuan Istimewa, Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol

Baca: Aliansi BEM Sumenep Demontrasi, Suarakan Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM dan Minyak Goreng yang Mahal

Pengamanan jalannya sidang vonis atas terdakwa M Kece tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman.

Terdakwa M Kece, dari ruang tahanan Polres Ciamis menuju PN Ciamis dibawa dengan menggunakan rantis dan penjagaan ketat petugas. Pengunjung sidang di PN Ciamis sebelum memasuki ruang sidang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan metal detektor.

Terdakwa dugaan penistaan agama, M Kace asal Kampung Burujul Desa Limus Gede Kecamatan Cimerak Pangandaran tersebut tiba di PN Ciamis Rabu (6/4) pukul 09.15 dan sidang dimulai pukul 09.30.

Sewaktu ditanya majelis hakim, terdakwa M Kace mengaku sehat dan siap menjalani persidangan meski mengalami gejala gangguan ginjal.

Baca: Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis 3 Tahun, Pihaknya akan Ajukan Banding

Pada sidang teresbut majelis hakim PN Ciamis bergantian membacakan amar putusan. Sampai menjelang pukul 11.30 siang pembacaan amar putusan masih berlangsung. Dan kemudian isidang skor untuk stirahat.

Sementara di luar gedung PN Ciamis, di ruas Jl Sudirman depan Gedung PN Ciamis berlangsung aksi unjukrasa. Aksi unjukrasa tersebut diikuti ratusan santri dan ulama dari berbagai pesantren , ornas, tokoh masyarakat tidak hanya dari Ciamis tapi juga dari luar Ciamis seperti dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut dan daerah lainnya.

Perwakilan pengunjukrasa secara bergantian melakukan orasi. Mereka menuntur, M Kace dihukum seberat-beratnya.

Menyusul aksi unjukrasa tersebut arus lalu lintas jalan utama jalur selatan via Ciamis di Jl Sudirman, terutama arus kendaraan adri arah Barat/Tasikmalaya dialihkan mellaui Jl Tunjungsari ke Jl Ir H Juanda dan kembali lagi ke Jl Sudirman Ciamis melalui Jl Ciungwanara dari jl Ir H Juanda .

Sementara arus kendatraan adrui atrah Ciamis menjuju Tasikmalaya normal seperti biasa. (Tribunjabar.id/Andri M Dani)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, PN Ciamis Dijaga Sangat Ketat

# M Kece # kasus penistaan agama # Sidang Vonis # PN Ciamis # penistaan agama

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved