Tak ada Perlakuan Istimewa, Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol
Rabu, 6 April 2022 16:10 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam memberikan sanksi tilang bagi mobil siapa saja yang terdeteksi dan terekam ETLE jika melebihi batas kecepatan 100km/jam.
Dalam aturan yang berlaku sejak 1 April 2022, sanksi tilang juga berlaku bagi para pengendara termasuk pemilik pelat nomor 'dewa' seperti RFD dan RFS.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.