Kamis, 15 Mei 2025

Tak ada Perlakuan Istimewa, Semua Kendaraan akan Kena Tilang Jika Langgar Kecepatan di Tol

Rabu, 6 April 2022 16:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam memberikan sanksi tilang bagi mobil siapa saja yang terdeteksi dan terekam ETLE jika melebihi batas kecepatan 100km/jam.

Dalam aturan yang berlaku sejak 1 April 2022, sanksi tilang juga berlaku bagi para pengendara termasuk pemilik pelat nomor 'dewa' seperti RFD dan RFS.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved