Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis 3 Tahun, Pihaknya akan Ajukan Banding

Rabu, 6 April 2022 18:02 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal memasuki babak akhir pada sidang Rabu (6/4/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada Munarman.

"Sesuai jadwal agendanya putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Vonis dari Majelis Hakim yang berdasar pada fakta sidang tersebut akan menentukan apakah Munarman dinyatakan bebas atau bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.

Baca: BREAKING NEWS: Eks Sekum FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tindak Pidana Terorisme

Yakni bahwa Munarman tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," ujar Aziz.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Munarman divonis bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman dengan sejumlah perimbangan hal memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme," tutu JPU dalam sidang, Senin (14/3/2022).

Serta Munarman pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, dan tidak mengakui atau menyesali perbuatan.

Munarman sendiri membantah tuntutan JPU melalui pledoi atau pembelaan dibuatnya pribadi yang diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.

Baca: Pembelaan Munarman, Sebut Kasusnya Sengaja Direkayasa untuk Tutupi Perkara Pembunuhan 6 Laskar FPI

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan langsung di ruang sidang mengatakan tidak pernah mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme.

Menurutnya saat menghadiri kegiatan seminar di Makassar dan Medan dia hanya datang sebagai pemberi materi, bukan ikut melakukan atau mengajak baiat (sumpah setia) kepada ISIS.

"Kalau benar saya adalah tokoh penggerak dan memiliki kemampuan atau pengaruh untuk menggerakkan, tentu persidangan ini sudah ramai oleh massa," kata Munarman, Senin (21/3/2022).

Menurut Munarman sejak sidang perdana beragenda dakwaan hingga kini tidak massa yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sidang berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan.

Dalam fakta persidangan lewat pemeriksaan para saksi juga Munarman menyebut JPU tidak dapat membuktikan dia menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dia mencontohkan acara seminar di Medan pada 5 April 2015 yang menurutnya justru diinisiasi dari hasil diskusi antara pihak Polda Sumatera Utara dengan para aktivis di Medan.

"Tidak ada sama sekali peran saya untuk menggerakkan supaya diadakan seminar. Dan tidak ada baiat dalam acara di Medan tersebut," ujarnya. (*)



Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Munarman Divonis Besok, Penasihat Hukum Harap Kliennya Divonis Bebas

# terorisme # Banding Munarman # Munarman # Sekretaris Umum FPI Munarman

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved