Kamis, 9 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama, Hakim Tak Beri Keringanan

Kamis, 7 April 2022 10:27 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - YouTuber yang jadi terdakwa kasus penodaan agama Muhammad Kece divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada Rabu (6/4).

Sidang tersebut turut dipantau oleh massa dari kalangan pesantren dan dijaga ketat oleh ratusan aparat keamanan.

Kece tidak mendapat keringanan dalam vonis tersebut karena sikapnya yang telah sengaja menodai agama.

Dikutip dari TribunJabar.id, sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB itu dijaga oleh total 756 personel gabungan dari TNI, Polri, hingga Satpol PP.

Tak hanya itu, Polda Jabar juga menyiagakan 85 personel Brimob lengkap dengan sniper dan kendaraan taktis.

Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang, Didakwa Telah Menganiaya M Kece dan Melumuri dengan Kotoran

Dalam kasus ini, hakim menilai tak ada hal yang meringankan dari Muhammad Kece.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Meski Kece selama persidangan bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya, namun hal ini dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya yang berulang kali menodai agama Islam.

Hal yang memberatkan yakni terdakwa memiliki niat untuk membagikan ajaran doa yang menyimpang.

Kemudian doa tersebut sengaja disebar melalui internet hingga meresahkan umat Islam tak hanya di Indonesia tapi dunia.

Menanggapi keputusan hakim ini, Kece menyatakan masih pikir-pikir.

Pihak kuasa hukum Kece, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Ia juga membandingkan kasus ini dengan Munarman yang divonis tiga tahun karena kasus terorisme.

Baca: Momen Gala Sky Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah setelah Tewas dalam Kecelakaan

Dalam kasus tersebut Munarman mendapat keringanan karena dirinya dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Menurut Martin, kliennya juga jadi tulang punggung keluarga.

Namun hal tersebut tak jadi pertimbangan keringanan.

“Pada sidang hari ini di PN Jakarta terdakwa perkara teroris, Munarman divonis 3 tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU. Tidak pernah dihukum dan tulang punggung menjadi pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Sementara itu, massa dari sejumlah pesantren di Ciamis menyampaikan terima kasihnya pada penegak hukum yang telah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan maksimal.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Kecewa dan Berkomentar Begini

# Pengadilan Negeri Ciamis # Muhammad Kece # penodaan agama

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved