Jumat, 5 Juni 2026

Terkini Nasional

Resmi Dihukum Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Sebesar Rp 331 Juta

Selasa, 5 April 2022 09:30 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Herry kini dijatuhi vonis hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim persidangan yang diketuai Herri Swantoro melalui keterangannya pada Senin (4/4/2022).

Baca: Ini Alasan Majelis Hakim Tak Bubarkan Yayasan Herry Wirawan, Lokasi Rudapaksa 13 Santriwati

Melalui putusan itu hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhi hukuman seumur hidup pada Herry.

Penahanan Herry pun dilanjutkan. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.

Selain itu dalam putusan banding tersebut Herry juga diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

"Menimbang bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Herri.

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp331 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Hakim memutuskan restitusi tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada terpidana.

Baca: Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Keterangan Lengkapnya

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Divonis Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta.

# Herry Wirawan # vonis # hukuman # mati # restitusi

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Herry Wirawan   #vonis   #hukuman   #mati   #restitusi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved