TRIBUNNEWS UPDATE
Ini Alasan Majelis Hakim Tak Bubarkan Yayasan Herry Wirawan, Lokasi Rudapaksa 13 Santriwati
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tak membubarkan atau membekukan yayasan milik Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa 13 santriwati.
Menurut majelis hakim, yayasan tersebut tak ada kaitannya dengan perbuatan bejat Herry.
Dikutip dari Tribun Jabar, Ketua Majelsi Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengungkapkan, mengabulkan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
PT Bandung kemudian mengabulkan hukuman mati bagi pelaku Herry Wirawan.
Baca: Sosok Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan, Terima Permintaan Banding JPU
Mengenai Yayasan lokai rudapaksa santriwati, PT Bandung tak membekukannya.
Pasalnya, hal tersebut tak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.
Pendirian dan pembubaran yayasan, kata dia, diatur dalam perundang-undangan tentang yayasan, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.
Dalam persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan milik Herry Wirawan.
Baca: Sosok Hakim Herri Swantoro yang Vonis Guru Cabul Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Hukuman Mati
"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," katanya.
Yayasan yang dimaksud oleh majelis hakim yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.
Ketiga yayasan tersebut didirikan oleh Herry Wirawan.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Dihukum Mati, Yayasan Milik Guru Bejat Itu Tak Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim
# Herry Wirawan # Pengadilan Tinggi Bandung # pelaku rudapaksa
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Jabar
Tribunnews Update
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Bocah 12 Tahun Berjaket Ojol di Gandus Palembang: Korban Diancam
Selasa, 12 Mei 2026
Tribunnews Update
LIVE: Bukan Maling, Pria di Palembang Diamuk Massa hingga Dilerai TNI Ternyata Pelaku Rudapaksa
Sabtu, 25 Oktober 2025
Live Update
Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa terhadap 2 Gadis di Bawah Umur, Polisi Kaimana Briptu MEP Kena PTDH
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
Aksi Bejat Paman, Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di TTU NTT Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Selasa, 15 Oktober 2024
Regional
BEGINI TAMPANG Pelaku yang Rudapaksa & Sekap Siswi SMP Selama 3 Hari, Pelaku Utama Masih Buron?
Sabtu, 16 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.