Kamis, 11 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Ini Alasan Majelis Hakim Tak Bubarkan Yayasan Herry Wirawan, Lokasi Rudapaksa 13 Santriwati

Selasa, 5 April 2022 09:21 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tak membubarkan atau membekukan yayasan milik Herry Wirawan (36) pelaku rudapaksa 13 santriwati.

Menurut majelis hakim, yayasan tersebut tak ada kaitannya dengan perbuatan bejat Herry.

Dikutip dari Tribun Jabar, Ketua Majelsi Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengungkapkan, mengabulkan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kejati Jabar mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

PT Bandung kemudian mengabulkan hukuman mati bagi pelaku Herry Wirawan.

Baca: Sosok Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan, Terima Permintaan Banding JPU

Mengenai Yayasan lokai rudapaksa santriwati, PT Bandung tak membekukannya.

Pasalnya, hal tersebut tak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.

Pendirian dan pembubaran yayasan, kata dia, diatur dalam perundang-undangan tentang yayasan, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara ini.

Dalam persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan milik Herry Wirawan.

Baca: Sosok Hakim Herri Swantoro yang Vonis Guru Cabul Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Hukuman Mati

"Dalam fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subjek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," katanya.

Yayasan yang dimaksud oleh majelis hakim yakni Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani.

Ketiga yayasan tersebut didirikan oleh Herry Wirawan.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Dihukum Mati, Yayasan Milik Guru Bejat Itu Tak Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim

# Herry Wirawan # Pengadilan Tinggi Bandung # pelaku rudapaksa

Editor: Aprilia Saraswati
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved