Minggu, 26 April 2026

Terkini Daerah

Sosok Hakim yang Beri Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan, Terima Permintaan Banding JPU

Selasa, 5 April 2022 07:45 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok hakim yang memvonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa santriwati adalah Herri Swantoro.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Bandung sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati pada Senin (4/4/2022) karena menjadi guru hamili banyak santri.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro dalam putusannya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.

Baca: Perjalanan Kasus Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati Lantaran Rudapaksa Belasan Santri

Herri Swantoro adalah seorang hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, nama Herri Swantoro tercatat sebagai pimpinan di pengadilan tersebut.

Pria bernama lengkap Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. ini tercantum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

Dalam keterangan profilnya, ia berpangkat Pembina Utama dan termasuk golongan IVe.

Ia dilantik sebagai Ketua PT Bandung pada 22 September 2021 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Berdasarkan latar belakang pendidikannya, ia adalah doktor Ilmu Hukum.

Herri Swantoro lulus pendidikan S3 dari Universitas Padjadjaran Bandung, pada 2017.

Baca: Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan

Dalam putusannya Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding JPU dan menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang hari ini. Hakim PT Bandung, Herri Swantoro dalam putusannya memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

# hakim # Herry Wirawan # hukuman mati # Pengadilan Tinggi Bandung

Baca berita lainnya terkait Herry Wirawan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Herri Swantoro, Hakim yang Hukum Mati Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri di Bandung

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved