Minggu, 26 April 2026

Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan

Senin, 4 April 2022 21:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved