Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan
Senin, 4 April 2022 21:17 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.