Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Melakukan Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa Ternyata Diperbolehkan, Berikut Rekomendasi dari MUI

Minggu, 3 April 2022 12:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Dari laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," demikian MUI.

Baca: Capaian Vaksinasi Booster Skala Nasional Tembus Angka 23,5 Juta Dosis per 2 April 2022

Berikut adalah rekomendasi MUI terkait vaksinasi Covid-19 saat berpuasa:

1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

Baca: MUI Banten Perbolehkan Umat Muslim Ikuti Vaksinasi saat Puasa Ramadhan

2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap Umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

(Tribunnews/Rina Ayu Panca Rini)

# vaksinasi # Covid-19 # Ramadan # puasa # MUI

Baca berita lainnya terkait vaksinasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Umat Muslim yang Sedang Berpuasa di Bulan Ramadan Diperbolehkan Melakukan Vaksinasi Covid-19

Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #vaksinasi   #Covid-19   #puasa   #Ramadan   #MUI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved