Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Syarat Korban Trading Ilegal Bisa Ajukan Ganti Rugi via Pengadilan

Selasa, 29 Maret 2022 09:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.

Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.

Pertayaannya apakah korban bisa mengajukan ganti rugi?

Terkait hal itu Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H menjelaskan bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh korban untuk mendapatkan ganti rugi.

Korban bisa mendapatkan ganti rugi dengan cara gugatan perdata.

Ari menjelaskan korban perlu menyiapkan beberapa hal dalam meminta ganti rugi secara langkah hukum.

"Gugatan perdata tentu saja kita harus menyiapkan harta-harta pelaku yang bisa disita pengadilan, jadi di hukum perdata kita bisa meminta penyitaan harta-harta tergugat untuk mengganti kerugian dari korban." terang Ari Santoso dalam acara Kacamata Hukum Tribunenws, Senin (14/3/2022).

Harta pelaku yang disita pengadilan akan dilelang untuk mengganti rugi.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Influencer Promosi Trading Ilegal

Baca: KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Judi Online

#trading ilegal #binomo #investasi bodong #tips

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #trading ilegal   #Binomo   #investasi bodong   #tips

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved