KACAMATA HUKUM
Syarat Korban Trading Ilegal Bisa Ajukan Ganti Rugi via Pengadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.
Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.
Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.
Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.
Pertayaannya apakah korban bisa mengajukan ganti rugi?
Terkait hal itu Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H menjelaskan bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh korban untuk mendapatkan ganti rugi.
Korban bisa mendapatkan ganti rugi dengan cara gugatan perdata.
Ari menjelaskan korban perlu menyiapkan beberapa hal dalam meminta ganti rugi secara langkah hukum.
"Gugatan perdata tentu saja kita harus menyiapkan harta-harta pelaku yang bisa disita pengadilan, jadi di hukum perdata kita bisa meminta penyitaan harta-harta tergugat untuk mengganti kerugian dari korban." terang Ari Santoso dalam acara Kacamata Hukum Tribunenws, Senin (14/3/2022).
Harta pelaku yang disita pengadilan akan dilelang untuk mengganti rugi.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Influencer Promosi Trading Ilegal
Baca: KACAMATA HUKUM: Sanksi Pelaku Judi Online
#trading ilegal #binomo #investasi bodong #tips
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Korban Investasi Aplikasi Bodong AKQA Heran, Bos Lidya Sebut Ikut Tertipu padahal Gencar Promosi
Kamis, 10 April 2025
Live Update
Aplikasi Tak Dapat Diakses secara Tiba-tiba, Member AKQA Diduga Menjadi Korban Investasi Bodong
Rabu, 9 April 2025
Live Update
31 Emak-emak Jadi Korban Tabungan Hari Raya Bodong, Pelaku Janjikan Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Rabu, 19 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
Breaking News
LIVE: Jaksa di Kalbar Curi Hasil Sitaan Rp 11,5 M Kasus Robot Trading, Dipakai untuk Beli Aset
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.