Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Terlanjur Jadi Korban Trading Ilegal, Bisakah Uang Kembali?

Selasa, 29 Maret 2022 09:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.

Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lalu bagaimana dengan korban? bisakah uang yang telah keluar bisa kembali kepada korban.

Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H menjelaskan terkait pengembalian uang pada acara Panggung Demokrasi Tribunnews, Senin (14/3/2022).

"Secara hukum nanti bisa, bisa kita melakukan upaya-upaya untuk meminta kembali atau meminta ganti rugi." terang Ari.

Ari menjelaskan permintaan ganti rugi dengan cara penggabungan perkara.

Saat proses persidangan korban mengajukan kepada hakim untuk penggabungan perkara dengan permintaan ganti rugi.

Yang kedua ganti rugi juga bisa dijalur dengan cara restitusi.

"Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga," terang Ari.

Restitusi ini dimintakan oleh korban atau kuasa hukumnya ke pengadilan.

Permintaan ganti rugi ini juga bisa diajukan setelah persidangan pidana.

Artinya setelah persidangan tersebut korban bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Mengembalikan Uang Korban Trading Ilegal

Baca: KACAMATA HUKUM: Jerat Hukum bagi TNI Gadungan

#Korban Trading Ilegal #Tersangka Kasus Binomo #Indrakenz #Doni Salmanan

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved