KACAMATA HUKUM
Terlanjur Jadi Korban Trading Ilegal, Bisakah Uang Kembali?
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.
Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.
Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.
Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lalu bagaimana dengan korban? bisakah uang yang telah keluar bisa kembali kepada korban.
Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H menjelaskan terkait pengembalian uang pada acara Panggung Demokrasi Tribunnews, Senin (14/3/2022).
"Secara hukum nanti bisa, bisa kita melakukan upaya-upaya untuk meminta kembali atau meminta ganti rugi." terang Ari.
Ari menjelaskan permintaan ganti rugi dengan cara penggabungan perkara.
Saat proses persidangan korban mengajukan kepada hakim untuk penggabungan perkara dengan permintaan ganti rugi.
Yang kedua ganti rugi juga bisa dijalur dengan cara restitusi.
"Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga," terang Ari.
Restitusi ini dimintakan oleh korban atau kuasa hukumnya ke pengadilan.
Permintaan ganti rugi ini juga bisa diajukan setelah persidangan pidana.
Artinya setelah persidangan tersebut korban bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Mengembalikan Uang Korban Trading Ilegal
Baca: KACAMATA HUKUM: Jerat Hukum bagi TNI Gadungan
#Korban Trading Ilegal #Tersangka Kasus Binomo #Indrakenz #Doni Salmanan
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Evakuasi Korban Tewas-Luka Serangan KKB, Kaesang Blusukan ke Pasar hingga Firli Tak Jadi Diperiksa?
Jumat, 20 Oktober 2023
Kabar Selebriti
Babak Baru, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, 104 Aset Ikut Disita
Rabu, 22 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.