Rabu, 14 Mei 2025

kacamata hukum

KACAMATA HUKUM: Mengembalikan Uang Korban Trading Ilegal

Senin, 14 Maret 2022 18:31 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu ini, kepolisian membekuk sejumlah publik figur terkait aplikasi trading berkedok judi, binary option.

Tak hanya karena ilegal, aplikasi ini bahkan membuat pengikutnya alami kerugian fantastis, hingga miliaran rupiah.

Seperti kasus yang menyeret influencer sekaligus afiliator, berinisial IK dan DS.

Keduanya sama sama disangkakan pasal dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Dituduh Ajarkan Trading, Mantan Istri Doni Salmanan Beri Klarifikasi: Itu Tidak Benar

Baca: 4 Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan seusai Diperiksa atas Kasus Penipuan Berkedok Trading

Imbasnya, polisi kini menyita aset berharga milik masing-masing dari mereka, mulai rumah hingga mobil mewah.

Hal ini lantas membuat sebagian publik bertanya-tanya bagaimana dengan nasib para korban.

Apakah korban bisa mendapatkan uangnya kembali?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum bersama Sekretaris PBH Peradi Surakarta, Ari Santoso, S.H., M.H.

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini

# trading ilegal # korban trading ilegal # Kacamata Hukum

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved