Terkini Daerah
Potensi Mudik Sekira 80 Juta Orang, Kemenkes Wajibkan Masyarakat Vaksinasi Booster
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster untuk meningkatkan kekebalan imunitas masyarakat.
Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 lebih tinggi.
Vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi.
Hasil survey tentang mudik lebaran 2022 diketahui, potensi masyarakat akan mudik sekira 80 juta orang.
Mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua.
Baca: Demi Mudik, Warga Membeludak Ikuti Vaksinasi Booster, Tak Terkendali hingga Polisi Turun Tangan
Baca: Wacana Vaksin Booster Covid-19 jadi Syarat Mudik, Pakar Epidemiologi: Itu Tidak Adil, Harus Ada Opsi
Risiko penularan akan lebih berbahaya jika terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.
Dengan demikian, menurut Siti Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan.
Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah vaksinasi lengkap.
Masifnya vaksinasi merupakan upaya komunal untuk melindungi diri juga sekaligus orang lain.
Ia menegaskan, tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari Covid 19 bukan untuk mempersulit mobilitas.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Mobilitas Mudik, Kemenkes Wajibkan Masyarakat Vaksinasi Booster
Sumber: Tribun Papua
Viral News
Sosok Mahasiswi UGM Sheila Amelia yang Meninggal saat Mudik, Anak Tunggal yang Dikenal Pendiam
Senin, 14 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Video Menteri Prabowo, Bahlil Lahadalia Mudik ke Solo Naik Jet Pribadi, Ini Kata Sekjen Hipmi
Minggu, 13 April 2025
Tribunnews Update
Dilaporkan Hilang saat Mudik Lebaran, Mahasiswi UGM Sheila Amelia Ditemukan Tewas di Magetan
Minggu, 13 April 2025
Live Update
Amarah Warga Bangkalan Membeludak Menyambut Kepulangan DPO Curanmor yang Telah Kabur sejak 2023 Lalu
Jumat, 11 April 2025
Terkini Nasional
Nasib Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut
Jumat, 11 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.